MA Harus Bantu KPK Jerat Korporasi Nakal

MA Harus Bantu KPK Jerat Korporasi Nakal
22/8/2016 00:45
MA Harus Bantu KPK Jerat Korporasi Nakal
(ANTARA/EMBONG SALAMPESSY)

KPK berharap Mahkamah Agung (MA) segera memberikan aturan main untuk pemberantasan korupsi korporasi. Pengungkapan korupsi yang hampir seluruhnya disebabkan perselingkuhan korporasi dengan penyelenggara negara itu tidak maksimal karena kerugian negara tidak bisa dikembalikan. Itu terjadi karena korporasi belum kuat untuk dipidana. "Selama ini pemberantasan korupsi hanya mampu menjerat para pelaku, tapi secara kelembagaan mereka tidak terkena sanksi pidana yang sebenarnya mendapat manfaat dari tindak pidana luar biasa itu," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Sejauh ini praktik korupsi korporasi sudah banyak diungkap KPK, seperti suap pengusaha kepada penyelenggara negara dengan tujuan mendapatkan manfaat bagi kelangsungan perusahaan. Pelaku suap-menyuap sudah banyak dimasukkan ke jeruji besi.

Namun, keuntungan dari praktik kotor itu dinikmati perusahaan yang seharusnya diberi sanksi. "Sebetulnya banyak yang menikmati keuntungan korporasi. Kadang-kadang kita tidak berhasil memulihkan kerugian negara itu karena kerugian negara dinikmati korporasi. Jadi, ini bagaimana caranya supaya kita bisa menarik kerugian negara itu dari sektor korporasi kalau pelakunya itu melakukan tindak pidana atas nama korporasi atau melaksanakan tugas selaku pegawai atau pejabat sebuah korporasi perusahaan," jelasnya. Penjeratan korporasi, lanjut dia, sudah diatur dalam pasal 20 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejauh ini, KPK belum pernah membawa suatu korporasi sebagai pelaku pidana korupsi meskipun UU telah membuka peluang itu. Hambatan selama ini ialah belum diaturnya berita acara dan peradilan harus mendukung hal tersebut berdasarkan satu pemikiran yang sama untuk mengembalikan kerugian negara. Selama ini KPK sudah berkoordinasi dengan MA untuk membangun kesepahaman dengan mereka dan jajaran pengadilan demi mengatur atau menata cara pengajuan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, penjeratan korporasi memerlukan hukum acara. Menunggu hukum acara pidana KUHAP selesai direvisi membutuhkan waktu yang sangat lama. Karena itu, untuk mengisi kekosongan tersebut, MA dalam ketentuan UU mempunyai fungsi mengatur dalam hal terjadinya kekosongan hukum.

"Tetapi memang, perma itu ditujukan kepada para hakim karena kesulitan hakim dalam membuktikan." UU Tipikor, KUHP, UU Lingkungan Hidup, dan UU lainnya sudah menyebutkan subjek hukum bukan hanya orang, melainkan juga korporasi. Namun, di dalam UU tidak diatur tata cara penjeratan korporasi itu. Saat ini banyak sekali perkara korporasi yang tersembunyi di balik sang direktur. Semenjak ada pemisahan harta korporasi, kalau direkturnya dihukum, korporasi tidak mempunyai kewajiban untuk membayar denda atau lainnya. Akhirnya, banyak sekali korporasi yang melakukan korupsi atau penggelapan pajak yang tidak tersentuh hukum. Padahal, di situlah negara paling banyak dirugikan.

Jangan merugikan
Ketua Kamar Dagang dan Industri Rosan Roeslani berharap jangan sampai upaya pemidanaan terhadap korporasi menjadi disinsentif bagi investasi. Ia menilai semangat pemerintah dan dunia usaha kini sedang gencar untuk mendorong investasi. Berbagai dugaan praktik kejahatan korporasi juga tak terlepas dari begitu rumitnya birokrasi, terutama di daerah. Lihat saja peraturan daerah kerap begitu berlapis dan sering kali kontradiktif dengan aturan pusat. Pemidanaan terhadap korporasi, menurutnya, perlu dikaji lebih dalam terhadap dampak penurunan minat investasi. "Kita sih hanya bisa menunggu. Soalnya itu malah membuat ketidakpastian buat investor," ujar Rosan. Menurutnya, tidak bisa dimungkiri selama ini begitu banyak izin proyek yang digantungkan di meja pemangku kepentingan daerah.

Setidaknya, hal itu yang menurutnya menjadi tradisi penghambat pelaksanaan proyek bagi dunia usaha. Ujungnya, praktik pemberian mahar seolah terpaksa menjadi bagian dari proses itu. Rosan mengumpamakan, agar perizinan suatu proyek di daerah didapatkan, setidaknya dibutuhkan tanda tangan beberapa instansi. Misalnya, perizinan dari dinas terkait, DPRD, dan bupati. "Dan kalau proyeknya lintas daerah berarti izinnya perlu tambah lagi." Kebijakan daerah yang anomali terhadap kebijakan pusat akhirnya menghambat investasi. Ia mengusulkan agar pemerintah mengharmonisasi kebijakan terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan pidana korporasi yang belum benar-benar teruji.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya