Korporasi Harus Jadi Subjek Hukum

Nuriman Jayabuana
22/8/2016 00:30
Korporasi Harus Jadi Subjek Hukum
(THINKSTOCK)

UPAYA untuk menjerat korporasi secara pidana agar lebih mudah dengan menerbitkan peraturan Mahkamah Agung (perma) disambut baik oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung yang juga ikut dalam pembahasan bersama dengan KPK, Polri, dan Mahkamah Agung mengakui memang banyak kasus pidana, khususnya korupsi, yang melibatkan korporasi sebagai sarana untuk meraup keuntungan. Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan, meski telah ada instrumen untuk menjerat korporasi dalam Pasal 20 UU Tipikor, hal itu dirasa kurang sehingga tata cara pemidanaan hingga bentuk pemidanaan korporasi perlu dijelaskan kembali. "Kita tunggu saja perkembangannya kan sedang pembahasan. Maka korporasi juga bisa dipakai untuk melakukan kejahatan, tapi bagaimana bentuk pemidaannya dan tata cara pemidanaan itu perlu pembahasan," ujar Prasetyo.

Ia menambahkan aturan main untuk menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam korporasi agar bisa dijerat juga diperlukan. Kejelasan aturan itu akan mempermudah penegak hukum untuk melakukan eksekusi jika mereka mewajibkan korporasi membayar uang pengganti atau menghentikan operasional. Kenyataannya, hingga saat ini Kejaksaan Agung memang kesulitan mengeksekusi uang pengganti Indosat-IM2 sebesar Rp1,3 triliun dalam kasus penyelenggaraan frekuensi 3G meski telah berkekuatan hukum tetap (in kracht). "Misalnya, pengurus siapa yang paling bertanggung jawab kalau mereka (korporasi) harus membayar uang pengganti atau dibubarkan, harus jelas (aturannya)," ucap Prasetyo.

Terkait dengan tata cara pemidanaan, Prasetyo sependapat dengan Ketua Kamar Pidana MA, hakim agung Artidjo Alkostar. Ia mengatakan kesulitan menjerat korporasi disebabkan masalah subjek hukum. Korporasi berbeda dengan perseorangan yang identitasnya sudah jelas. Identitas korporasi sedikit rumit dituangkan dalam surat dakwaan. Artidjo menyebutkan perseorangan akan sangat mudah menjelaskan nama, umur, dan jenis kelamin. Namun, korporasi tidak dapat menyebutkan jenis kelamin. "(Kesulitannya) sama dengan yang disampaikan Pak Artidjo, beda dengan perseorangan yang identitasnya jelas. Memang korporasi perlu menjadi subjek hukum hanya tata cara untuk memudahkan proses hukum ini yang sedang dibahas," jelas Prasetyo.

Kasus perdata
Sejauh ini suatu badan hukum seperti korporasi dapat dinyatakan bersalah dalam proses peradilan karena pelanggaran hukum. Hanya, aturan itu masih terbatas pada kasus perdata. Sebaliknya, dalam perkara pidana, tindak pidana masih relevan bila dilakukan individu. Akibatnya, lembaga peradilan menilai suatu kejahatan korporasi baru sebatas produk dari seorang pengambil keputusan di dalam perusahaan. Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana, mengungkapkan sudah sejak lama para praktisi hukum menimbang dasar pemikiran korporasi sebagai subjek pidana.
Banyak perkara pidana dilakukan bukan hanya untuk memenuhi kepentingan individu, melainkan juga dilakukan atas perintah manajemen korporasi untuk memenuhi tujuan tertentu.

Gandjar mengungkapkan sering kali suatu perusahaan tertentu menyuap pejabat publik untuk memenangi kepentingan korporasi. Karena itu, kasus tersebut bukan sebatas mendefinisikan individu pemberi materi sogokan sebagai pelaku penyuapan, melainkan juga mendefinisikan korporasi sebagai subjek pelaku penyuapan. "Orang menyuap itu banyak yang bukan atas kepentingan sendiri, melainkan demi kepentingan korporasi supaya bisa memenangi tender. Dalam hal ini, perusahaan yang berkepentingan. Korporasinya harus dijerat pidana," ujar Gandjar. Ia mengungkapkan baru beleid tipikor yang sudah secara spesifik bisa menetapkan korporasi sebagai subjek pidana.

"Undang-undangnya sudah mengatur korporasi sebagai salah satu subjek hukum tindak pidana korupsi. Sebenarnya aturannya di tipikor sudah ada." Proses hukum bagi korporasi bisa saja menghadirkan pemangku kepentingan korporasi sebagai representasi subjek pidana korporasi. Secara keilmuan itu bisa dan dasar pemikiran serta aturannya juga sudah ada. Sebenarnya, itu sudah bisa diterapkan. Mahkamah Agung tengah mematangkan peraturan penjeratan pidana korporasi. Rencananya, peraturan Mahkamah Agung itu bakal segera rampung Agustus ini. "Di dalam peraturan MA itu diatur mekanismenya kalau korporasi bisa kena pidana. Kalau proses perdata kan sekarang juga memang sudah bisa, nah ini untuk pidana korporasi," ujar Artidjo. Artidjo mengungkapkan salah satu kendala penegakan hukum di Indonesia ialah belum adanya wadah penegakan hukum bagi korporasi di kitab undang-undang hukum acara pidana.

"KUHAP belum mewadahi banyak proses penegakan hukum, termasuk proses bagaimana menyeret korporasi ke pengadilan." Akibatnya, surat dakwaan peradilan masih belum menspesifikasikan terdakwa korporasi. Surat dakwaan spesifik mencantumkan nama, umur, dan jenis kelamin subjek pidana. "Pertanyaannya, bagaimana surat dakwaan itu dibuat untuk korporasi, kan tidak ada jenis kelaminnya." Karena itu, MA bersama lembaga penegak hukum lainnya menggodok finalisasi rumusan peraturan tersebut. "Itu rancangannya sudah ada di KPK, sedang digodok bersama dengan KPK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung. Koordinasi ada di KPK."

Tidak masalah
Anggota Komisi III Fraksi Hanura, Dosi Iskandar, menambahkan tidak mempermasalahkan rencana adanya peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang akan mengatur tata cara atau prosedur bagaimana menjerat korporasi yang melakukan tindak pidana selama itu tidak melampaui kewenangan pembentukan perundang-undangan. "Selama tidak dikomplain kita biarkan. Tapi kalau permanya melampaui kewenangan pembentukan perundang-undangan, kita akan minta pertanggungjawaban," terangnya Namun, rencana MA bersama penegak hukum lainnya untuk membuat perma yang mengatur tata cara demi bisa menjerat korporasi tidak lantas membuat anggota dewan akan segera merevisi KUHAP.

DPR masih berfokus membahas KUHP terlebih dahulu. "KUHAP sudah menjadi agenda untuk direvisi, tetapi belum sekarang. Kita menunggu pidana materiilnya dulu, yaitu KUHP. Setelah KUHP selesai pembahasannya baru kita ketahui untuk menyempurnakan KUHAP," jelasnya. Ia menambahkan perlu perumusan lebih lanjut mengenai pengertian pidana korporasi itu sendiri. "Apakah korporasinya bisa dipertanggungjawabkan secara pidana? Bagaimana mekanisme dan wujud penjatuhan pidana korporasi? Itu kan perlu dirumuskan," kata dia. Kendati demikian, diakui Dosi, dalam pembahasan KUHP, mayoritas fraksi sepakat korporasi bisa dipidana. "Itu kesimpulan sementaranya, tetapi teknis merumuskan batasannya sampai di mana itu masih belum final. (Nur/Nyu/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya