Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA untuk merevisi UU Kewarganegaraan dengan mengakomodasi dwi kewarganegaraan dinilai tidak efektif. Pengamat Hukum Tata Negara UIN Yogyakarta Hifdzil Alim menilai selain karena masalah loyalitas dan nasionalisme yang mengancam kedaulatan bangsa, juga akan memperumit keadaan dengan menimbulkan masalah teknis yang cukup serius.
Ia mencontohkan, masalah teknis dwi kewarganegaraan bisa muncul dalam tiga hal. Pertama, ketika warga negara dengan dwi kewarganegaraan membuat penemuan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, hal itu akan membuat dua negara bisa saling klaim terhadap penemuan tersebut. Kedua, ketika dua negara sedang terlibat konflik maka warga negara dengan dwi kewarganegaraan akan sulit membuat pilihan,
“Dwi kewarganegaraan itu biasanya diterapkan ketika negara itu sedang berkonflik dengan banyak negara, dia ingin mendapat sumber data dari negara, seperti spionase. Makanya Indonesia menerapkan single nationality,” ujar Hifdzil, Minggu (21/8).
Ketiga, lanjut Hifdzil, kebijakan dwi kewarganegaraan juga akan menimbulkan masalah hukum yang pelik ketika warga negara dengan dwi kewarganegaraan terlibat tindak pidana lintas negara yang serius seperti terorisme. Hal itu membuat kedua negara akan menolak seseorang tersebut sebagai warga negaranya.
“Agak menyusahkan karena secara hukum pertangungjawaban hukumnya diambil negara mana,” tukas Hifdzil yang menyebut kebijakan dwi kewarganegaraan justru akan membuat kabur pertanggung jawaban HAM negara terhadap warga negaranya
Jika Presiden Jokowi ingin para diaspora yang berprestasi untuk ikut membangun bangsa, Hifdzil menyebut Indonesia cukup memberikan kewarganegaraan khusus sesuai dengan Pasal 20 UU Kewarganegaraan, tidak perlu merevisi UU Kewarganegaraan dengan melegalkan dwi kewarganegaraan. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved