Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MARAKNYA calon yang hanya bermodal populer ataupun kutu loncat jelang pemilu yang hanya berambisi menjadi anggota dewan menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri.
Anggota Tim Pakar Penyusunan RUU Penyelenggara Pemilu, Dhany Syarifudin Nawawi menyebut selama ini pemilihan anggota legislatif banyak diisi oleh caleg yang hanya mengedepankan popularitas atau para ‘petualang politik’ untuk sekedar bisa duduk sebagai wakil rakyat. Akibatnya, legislasi yang dihasilkan anggota DPR hingga DPRD tidak berkualitas karena calon yang lolos tidak mempunyai pengalaman dan kompetensi.
“Selama ini pemilu legislatif bagaikan pasar hewan, artis yang tidak pernah belajar ilmu politik, tidak punya pengalaman di politik tapi punya hasrat jadi anggota dewan direspon partai lalu masuk jadi caleg, lalu ada yang sudah dipecat dari satu partai pindah ke partai lain, ini yang tidak boleh terjadi (di pemilu) 2019 nanti,” tegas Dhany dalam diskusi Membaca Secara Kritis Sistem Pemilu dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu di Jakarta, Minggu (21/8).
Untuk memangkas caleg-caleg aji mumpung tersebut, tim pakar telah menyiapkan opsi yakni dengan mewajibkan caleg untuk menjadi kader minimal 1 tahun di parpol yang akan dia gunakan sebagai kendaraan untuk mencalonkan diri. Hal itu dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA). Hal tersebut, kata Dani, akan mengeliminir banyaknya calon-calon karbitan yang muncul jelang pemilu.
“Maka harus kita tetapkan calon harus menjadi kader baik sebagai pengurus struktural ataupun kader potensial. Minimal persyaratan caleg memiliki KTA parpol setidaknya 1 tahun sejak menjadi kader,” ungkap Dani.
Ia menambahkan, untuk membuat jaminan dimana KTA tersebut tidak dimanupulasi, nantinya verifikator KPU akan jeli melihat rekam jejak calon tersebut sehingga calon akan terlihat apakah benar-benar kader partai atau hanya sebatas ingin menjadi anggota dewan. Selain itu dalam syarat caleg nantinya juga akan ditekankan agar parpol memprioritaskan kader inti yang masuk dalam struktur parpol.
“KTA itu juga ada tanggalnya, tanggal pembuatan jadi itu bisa dibuktikan dikeluarkan oleh siapa, tanggal berapa,” tukasnya.
Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi August Mellaz menyatakan syarat KTA dan harus menjadi kader minimal 1 tahun tidak bisa menjamin akan memangkas caleg karbitan dalam pemilu 2019 mendatang. Menurutnya, lebih baik pemerintah merumuskan aturan agar parpol disiplin ketika merekrut kader untuk dicalonkan menjadi caleg.
“Ketika merekrut kader ya harus kader sebenarnya,” ucapnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved