Permudah Proses Kembali Jadi WNI

Arif Hulwan
21/8/2016 18:28
Permudah Proses Kembali Jadi WNI
(MI/SUSANTO)

WACANA revisi UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI mestinya ditujukan untuk mempermudah pihak yang ingin kembali menjadi WNI atau mereka yang masih berkewarganegaraan ganda untuk menjadi WNI sepenuhnya. Azas kewarganegaraan saat inipun tak perlu diubah.

"Kalau revisi UU nantinya ini dipermudah, bukan jadi dwi kewarganegaraan, tapi permudah kalau mereka ingin pulang, mengadopsi kewarganegaraan Indonesia dan melepaskan kewarganegaraan yang lain. Sekarang ini masih susah," kata Teuku Taufiqulhadi, Anggota Dewan Pakar Partai NasDem, Minggu (21/8).

Menurut dia, saat ini banyak persoalan diaspora Indonesia yang tersangkut masalah paspor ganda. Baik itu karena soal azas kewarganegaraan negara tempatnya lahir maupun persoalan orangtua yang berbeda bangsa. Sementara, banyak dari mereka yang ingin tetap mengabdi dan kembali ke Indonesia.

Ia mencontohkannya dengan Gloria Natapradja Hamel, anggota Paskibraka yang memiliki paspor ganda karena ayahnya berkewarganegaraan Prancis dan ibunya yang WNI, serta Arcandra Tahar yang lama tinggal di Amerika. Dan banyak lagi kaum diaspora lainnya yang bernasib senada. Baginya, mereka banyak yang tak perlu diragukan masalah nasionalismenya.

"Bukan berarti tidak punya rasa cinta Indonesia. Mungkin lebih dari kita. Kalau kita lebih sering bertengkar dengan sesama," selorohnya.

Dalam revisi UU ini, Taufiq menggarisbawahi soal pentingnya mempertahankan konsep ius sanguinis, atau kewarganegaraan Indonesia yang berdasarkan keturunan, ketimbang mengadopsi konsep kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir (ius soli). Baginya, ini lebih kepada persoalan kemudahan teknisnya. Bukan soal potensi konflik kepentingan.

"Kalau pengkhianat setiap saat bisa terjadi. Koruptor aja pengkhianat. Jadi enggak usah muluk-muluk," cetusnya.

Saat ini, lanjut Taifiq, revisi UU Kewarganegaraan RI sudah masuk Prolegnas 2015-2019. Potensi untuk memasukkannya dalam Prolegnas Prioritas 2016 mungkin terjadi. Ia sendiri berpendapat itu mesti didorong karena banyaknya persoalan kewarganegaraan ini.

"Menurut saya harus dibicarakan sekarang. Toh sebelum kasus Arcandra, Presiden sudah katakan UU ini harus jadi diperhatikan," tutup Anggota KOmisi III itu.

Sekedar informasi, UU Kewargaegaraan RI ini sendiri masih mengantu ius sanguinis dan ius soli sekaligus secara terbatas. Ini berlaku terutama bagi kasus mereka yang belum dewasa karena persoalan kewarganegaraan orangtuanya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya