Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai menghapus syarat justice collaborator dengan mendasarkan pada minimnya kapasitas lembaga pemasyarakatan (LP) sangatlah naif.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan alasan tersebut tidak bisa diterima, sebab tidak ada benang merah antara penghapusan syarat remisi kepada para koruptor dan fasilitas yang seharusnya dipenuhi negara.
“Alasannya overcapacity? Itu bukan sesuatu yang tepat (untuk menghapus syarat justice collaborator). Kalau LP penuh, ya, bangun LP lagi. Kita harus sadari akar permasalahannya,” kata Agus kepada wartawan di Sukabumi, Jawa Barat, kemarin.
Menurutnya, permasalahan kelebihan kapasitas LP tidak bisa diselesaikan dengan menghapus syarat justice collaborator karena hal itu bukan akar dari permasalahannya.
Justice collaborator ialah salah satu pelaku tindak pidana tertentu yang telah mengakui kesalahannya. Ia bukan pelaku utama dalam suatu kejahatan dan bersedia bersaksi di pengadilan.
KPK, kata Agus, menolak secara bulat keinginan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menghapuskan syarat justice collaborator melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
“Saya selain telah mengirim surat ke Kemenkum dan HAM juga kirim tembusannya ke Presiden Joko Widodo. KPK tetap menyatakan sikap. Kalau enggak diterima, kami WO (walk out) saja dari pembicaraan itu,” tukasnya.
Di sisi lain, praktik jual beli status justice collaborator terhadap narapidana yang ingin mendapat remisi kini menjadi bisnis aparat penegak hukum. Tarifnya pun bervariasi atau bergantung pada jenis perkara dan tingkat kesulitan.
Indikasi itu disampaikan anggota Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu. “Ini hasil investigasi kami di beberapa LP yang dilakukan secara random,” ujarnya.
Sejumlah narapidana yang ingin mendapatkan remisi, lanjut Ninik, dimintai petugas LP Rp3 juta-Rp35 juta. Narapidana kasus narkotika tercatat yang paling banyak mengajukan. (Cah/Gol/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved