KPK Sebut Mengkambinghitamkan Kapasitas Lapas Itu Naif

Cahya Mulyana
20/8/2016 18:34
KPK Sebut Mengkambinghitamkan Kapasitas Lapas Itu Naif
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai menghapus syarat justice collabolator (jc) dengan mendasarkan pada minimnya kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) sangatlah naif.

Hal itu tidak bisa diterima sebab tidak ada benang merah antara penghapusan syarat remisi kepada koruptor dengan fasilitas yang harusnya dipenuhi negara.

"Alasannya overcapacity? Itu bukan sesuatu yang tepat (menghapus syarat jc) sebab kalau lapas penuh ya bangun lapas lagi. Kita harus sadari akar permasalahannya, kalau kita bicara itu (jc) kan gak harus jumping ke lapas penuh terus syarat jc dihilangkan," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo di sela menghadri acara temu media bertajuk jurnalis lawan korupsi di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (20/8).

Menurutnya, permasalahan overkapasitas lapas tidak bisa mengkambinghitamkan jc karena hal itu bukan akar dari permasalahannya.

Apabila ingin menyelesaikan masalah itu tentunya harus didasarkan pada inti persoalan dari tindak pidana yang berada di lapas secara keseluruhan, bukan dengan menuduhkan pada syarat jc.

"Memang yang perlu kita selesaikan secara menyeluruh yaitu harus cari akar permasalahannya apa sih untuk menekan kriminal. Kalau kita liat tren kejahatan di Amerika kecenderungannya turun namun kita malah naik," katanya.

KPK, kata Agus, menolak secara bulat keinginan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menghapuskan jc melalui perubahan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tersebut.

KPK sudah membuktikan penolakan itu dengan menolak menghadiri diskusi pembahasan draf Revisi PP tersebut dan mengirimkan surat resmi ke MenkumHAM dan juga ke Presiden Joko Widodo.

"Saya selain telah mengirim surat ke KemenkumHAM, juga kirim tembusannya ke presiden. Kita tetap menyatakan sikap kita kalau gak diterima kita WO (walk out) aja dari pembicaraan itu," tukasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya