Polri Mendominasi Keterlibatan Kasus Narkotika

Golda Eksa
19/8/2016 21:11
Polri Mendominasi Keterlibatan Kasus Narkotika
(Ilustrasi)

POSKO Darurat Bongkar Aparat yang didirikan oleh Koalisi Antimafia Narkoba telah menerima 38 laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan aparat penegak hukum terkait kejahatan peredaran narkoba. Para pelapor juga berharap pemerintah bisa menuntaskan perkara dan menjamin tidak ada aksi kriminalisasi.

Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Putri Kanesia mengatakan, laporan pengaduan paling banyak terjadi di wilayah DKI Jakarta dengan 13 kasus. Sementara Sumatra Utara, Lampung, dan Sulawesi Selatan masing-masing 3 kasus.

"Sejak posko dibuka 4 Agustus lalu, kami menerima 45 laporan, tetapi hanya 38 laporan yang berkaitan dengan aparat dalam kejahatan narkoba," ujar Putri kepada wartawan di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Jumat (19/8).

Keterlibatan oknum Korps Bhayangkara mendominasi laporan dengan 24 kasus. Berikutnya Badan Narkotika Nasional (BNN) 3 kasus, TNI 1 kasus, petugas lembaga pemasyarakatan 2, hakim 2, jaksa 1, dan Satgas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 1.

Jenis laporan terbanyak ialah pemerasan yakni 14 kasus, kemudian rekayasa kasus 8, pembiàran 7, penjebakan 5, kriminalisasi 4, pemufakatan jahat 3, serta penangkapan sewenang-wenang 2. Laporan diperkirakan akan terus bertambah dan kebenarannya tetap diverifikasi.

Alasan korban menyampaikan informasi tersebut, lanjut Putri, karena Polri dinilai belum bisa menyediakan keamanan dan kenyamanan kepada pelapor. Bahkan, ada kecenderungan institusi Polri bakal melindungi anggota yang dilaporkan dengan memidanakan pelapor.

"Selain itu LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) ternyata belum bisa memberikan kepercayaan kepada masyarakat, khususnya korban dari upaya pemidanaan yang dipaksakan Polri," terang dia.

Koalisi Antimafia Narkoba, tambah Putri, mengimbau kepada pimpinan TNI, Polri, dan BNN untuk memberikan jaminan pelapor tidak akan dikriminalisasi kala mengadukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum di jajaran tersebut.

Imbauan serupa pun ditekankan kepada LPSK. Dalam kasus ini LPSK seharusnya bisa menciptakan mekanisme perlindungan khusus terhadap pelapor yang bersedia membeberkan informasi kejahatan aparat.

"Kami juga meminta seluruh masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi keterlibatan aparat melalui posko ini," pungkasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya