Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, ada lima provinsi yang penduduknya paling banyak belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Kelima daerah itu ialah Jawa Barat yakni sebanyak 3.717.226 orang, Jawa Timur (3.225.386), Jawa Tengah (2.551.601), Sumatra Utara (2.429.872), dan Lampung (2.320.615).
Saat ini, masih ada sekitar 22 juta penduduk yang belum melakukan perekaman. Sementara itu, penduduk yang wajib miliki e-KTP di Indonesia sebanyak 183 juta dan yang sudah melakukan perekaman sebanyak 161 juta atau 88%.
Zudan menegaskan, perekaman e-KTP sangat penting dilakukan oleh penduduk yang belum melakukan perekaman. "Karena pelayanan publik ke depan akan berbasis NIK (nomor induk kependudukan) dan e-KTP," terangnya, Jumat (19/8).
Hal yang sama pun harus dilakukan bagi penduduk yang memiliki data ganda. Mereka harus melakukan perekaman e-KTP untuk mendapatkan ketunggalan data. Jika hal itu tidak dilakukan, mereka akan mengalami kesulitan dalam pelayanan publik.
"Perekaman e-KTP merupakan prosedur baku yang harus diikuti oleh penduduk untuk mendapatkan ketunggalan data," jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini Kemendagri telah memudahkan prosedur perekaman dan pencetakan e-KTP yang tidak lagi perlu pengantar dari RT/RW, kelurahan/desa, dan kecamatan. Penduduk, kata dia, cukup membawa fotokopi kartu keluarga. Selain itu, penduduk juga dapat merekam dan mencetak e-KTP di dinas dukcapil mana pun.
"Jadi, tidak harus di wilayah domisilinya," ucapnya.
Di balik semua kemudahan tersebut, kata Zudan, Kemendagri akan bersifat tegas dengan menonaktifkan data penduduk yang belum merekam sampai dengan 30 September 2016. Sikap tegas tersebut diambil, menurutnya, sebagai bentuk pembinaan kepada penduduk agar sadar pentingnya dokumen kependudukan yang benar.
"Bila data penduduk yang belum merekam dinonaktifkan, maka akses penduduk tersebut akan tertutup untuk pelayanan publik misalnya BPJS, pembukaan rekening bank, pembuatan SIM, pembelian kartu perdana, dan lainnya," terangnya.
Secara terpisah, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan batas waktu perekaman sampai akhir September dilakukan agar penduduk tergerak untuk melakukan perekaman e-KTP. "September harus segera. Kalau belum ya mari. Yang penting kita layani dan ingatkan pentingnya punya e-KTP," kata Tjahjo. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved