Pengamat: Arcandra Jangan Jadi Pemicu Revisi UU Kewarganegaraan

Antara
19/8/2016 20:06
Pengamat: Arcandra Jangan Jadi Pemicu Revisi UU Kewarganegaraan
(MI/Adam Dwi)

GURU besar hukum internasional dari Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana meminta pemerintah tidak menjadikan kasus Arcandra Tahar sebagai pemicu diakomodasinya status dwikewarganegaraan melalui revisi Undang-Undang Kewarganegaraan.

"Masalah Pak Arcandra Tahar jangan menjadi 'trigger' untuk merevisi UU Kewarganegaraan, apalagi untuk mengakomodasi masalah dwikewarganegaraan," ujar Hikmahanto dalam diskusi publik bertema 'Warga tanpa Negara' yang diselenggarakan lembaga penelitian PARA Syndicate di Jakarta, Jumat (19/8).

Arcandra Tahar ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, tetapi setelah 20 hari menjabat diberhentikan secara hormat, karena yang bersangkutan disebut-sebut berstatus dwikewarganegaraan Indonesia dan Amerika Serikat.

Seiring mencuatnya kasus Arcandra, berkembang isu pemerintah akan memperbolehkan seseorang memiliki status dwikewarganegaraan.

Bagi Hikmahanto, status dwikewarganegaraan sebaiknya hanya diberikan kepada orang-orang yang memiliki kerumitan status kewarganegaraan, misalnya orang yang melakukan perkawinan campur atau beda negara, serta anak-anak Indonesia yang lahir di luar negeri.

Sedangkan untuk diaspora atau warga Indonesia yang telah menjadi warga negara asing, harus mengikuti prosedur perundang-undangan yang berlaku guna mendapatkan kewarganegaraan Indonesianya kembali.

Menurut Hikmahanto, sesuai undang-undang, untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, seseorang harus bermukim selama lima tahun di Indonesia berturut-turut, atau bermukim selama 10 tahun di Indonesia secara tidak berturut-turut, atau diberikan status kewarganegaraan Indonesia oleh pemerintah karena yang bersangkutan dianggap telah memiliki prestasi bagi Indonesia.

Dia menilai Arcandra harus menjalankan persyaratan bermukim sekurangnya lima atau 10 tahun di Indonesia jika ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali.

Arcandra tidak bisa diberikan langsung status WNI, karena meski dikatakan telah berhasil menghemat 15 miliar rupiah kasus Blok Masela, tetapi penghematan itu dipandang baru berupa potensi, belum dapat dikatakan sebuah prestasi.

"Dalam persyaratan harus bermukim di Indonesia berturut-turut selama lima tahun atau tidak berturut-turut selama 10 tahun, tidak dijelaskan apakah bermukimnya secara yuridis atau harus secara fisik. Pak Arcandra bisa menggunakan syarat itu. Jika dia punya rumah tinggal di sini sepanjang 10 tahun terakhir, dia bisa dinilai telah bermukim selama 10 tahun tidak berturut-turut," kata dia. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya