Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PRAKTIK jual beli status justice collaborator (JC) terhadap narapidana yang ingin mendapat remisi kini menjadi bisnis baru bagi aparat penegak hukum. Tarifnya pun bervariatif atau tergantung jenis perkara dan tingkat kesulitan.
Indikasi komoditas JC itu disampaikan oleh anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu saat dihubungi di Jakarta, Jumat (19/8). "Ini hasil investigasi kami di beberapa lapas (lembaga pemasyarakatan) yang dilakukan secara random," ujarnya.
Ninik menjelaskan, puluhan narapidana yang tersebar di lima lapas di Tanah Air tidak menampik informasi terkait praktik jual beli JC. Pengubahan status hukum itu dianggap dapat memudahkan pemberian remisi, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ketentuan pemberian JC sejatinya dilakukan ketika terdakwa atau tersangka masih menjalani proses persidangan, dan bahkan dapat pula menyertakan pendapat hakim tentang apa saja pertimbangan serta manfaatnya. Faktanya, lanjut Ninik, JC justru diproses saat status terdakwa telah ditingkatkan menjadi terpidana.
"Mungkin saja JC diberikan di dalam tahanan, tapi belum tentu sering. Nah, sekarang ini JC dijadikan barang yang seakan memang seperti itu (jual-beli)," kata dia.
Sejumlah narapidana yang ingin mendapatkan remisi, lanjut Ninik, mengaku bahwa besaran tarif JC yang diminta petugas lapas untuk diteruskan ke aparat penegak hukum amat bervariatif, antara Rp3 juta-Rp35 juta. Narapidana kasus narkotika tercatat yang paling banyak mengajukan JC.
Menurutnya, praktik jual beli seperti itu timbul lantaran ketiadaan peraturan yang menyangkut mekanisme pemberian JC. Sedianya dibuat sebuah regulasi tentang siapa saja yang berhak menerima JC serta ketentuan bebas biaya permohonan.
"Seharusnya JC digunakan untuk memudahkan dalam mengembangkan perkara yang sama, tapi di sini malah JC seperti tidak ada manfaatnya," kata Ninik.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Arminsyah menegaskan status JC hanya boleh diberikan kepada seseorang yang masih menyandang status tersangka dan terdakwa. Syarat JC pun diberikan jika bersedia membantu aparat untuk membongkar sebuah perkara.
"Seseorang yang mau terbuka tentu kita hormatilah komitmennya. Itu merupakan suatu penghargaan. Pada umumnya JC diberikan saat proses penyidikan untuk pemberkasan," terang dia.
Arminsyah enggan berkomentar saat disinggung oknum jaksa terlibat dalam dugaan pemberian kemudahan JC kepada narapidana. Ia juga menepis informasi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyebut Korps Adhyaksa telah mengeluarkan 670 JC kurun 2013-2016.
"Itu kan data dia, dari mana dia dapat datanya? Suruh (sampaikan informasi) ke saya. (Jumlah JC dari kejaksaan) no comment," pungkasnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved