ANGGOTA Komisi III Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil mengatakan persetujuannya jika napi koruptor dijatuhi hukuman mati sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Kan (hukuman mati) sudah diatur. Tinggal sekarang kemauan dan keberanian majelis hakim apakah memang terdakwa layak dan patut untuk dihukum," katanya saat dihubungi Media Indonesia, Senin (10/8).
Untuk diketahui, Pasal 2 ayat 2 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Koruptor dapat dijatuhi hukuman mati jika ia terbukti pernah melakukan korupsi sebelumnya, melakukan korupsi saat negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, atau korupsi saat negara mengalami krisis ekonomi.
Dalam hal ini, ia menekankan jaksa harus mampu menyuguhkan fakta hukum yang menguatkan sehingga terdakwa korupsi layak dijatuhi hukuman mati.
Namun, ia juga meminta jaksa dan hakim untuk melihat posisi terdakwa korupsi. Pasalnya, kata dia, pelaku korupsi tidak tunggal. "Tapi lihat levelnya karena korupsi kan tidak tunggal pelakunya. Jadi, tidak serta-merta bahwa dia pelaku utama," jelasnya.
Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang pun setuju asalkan hukuman itu memenuhi kondisi yang diatur dalam Undang-undang. "Tapi harus memenuhi kondisi dalam keadaan tertentu," tegasnya.
Namun, Junimart mengatakan sebaiknya hukuman mati diterapkan bersamaan dengan pemiskinan. "Karena jika dimiskinkan, tentu efek jera akan muncul bagi orang lain. Orang akan berpikir ulang untuk melakukan hal yang sama," katanya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyatakan penerapan hukuman mati bagi koruptor diserahkan kepada majelis hakim sebagai pengadil. "Tidak perlu dalam KUHP, itu tergantung dari putusan hakim. Kembalikan lagi ke hakim. Hakim itu bukan corongnya undang-undang. Dia punya independensi sendiri," tandas Benny. (Ind/Nur/P-4)