UNTUK memperingati Hari Ulang Tahun(HUT) ke-70 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah akan mengeluarkan pemberian remisi dasawarsa kepada seluruh narapidana dengan jenis kasus apa pun, termasuk kasus korupsi.
Dalam pemberian remisi dasawarsa itu, tidak ada syarat yang diberlakukan bagi narapidana. Terkecuali narapidana yang dijatuhi hukuman seumur hidup, hukuman mati, dan yang melarikan diri.
Melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, pemerintah mengatakan, khusus narapidana korupsi, pihaknya telah memastikan bahwa yang akan mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan pemerintah.
"Ini sudah menjadi tradisi setiap 10 tahun sekali, Kementerian memberikan remisi dasawarsa. Pemberian remisi ini untuk seluruh narapidana, kecuali yang dihukum seumur hidup, hukuman mati, dan yang melarikan diri," ujar Yasonna seusai pelantikan Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie, Dirjen Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha Dusak, dan Dirjen Perundang-undangan Widodo Ekatjahjana di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, kemarin.
Hal itu juga berdasarkan Keppres Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. Pemberian remisi tersebut sudah dilakukan sejak 1955.
Pemerintah memberikan potongan hukuman 1/12 dari masa pidana. Setidaknya, terdapat 118 ribu narapidana yang akan mendapatkan potongan hukuman tersebut. Besarannya bervariasi, tetapi maksimal tiga bulan.
"Semua narapidana mendapatkan remisi istimewa tersebut, teroris, narkoba, koruptor. Kecuali yang dihukum seumur hidup, hukuman mati, dan yang melarikan diri," jelas Yasonna.
Yasonna mengatakan, pemberian remisi istimewa kepada narapidana korupsi pun telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memenuhi syarat. Pihaknya pun akan lebih transparan dalam menginformasikan siapa saja yang mendapatkan remisi.
"Khusus untuk koruptor, dipastikan sudah memenuhi syarat seperti sudah menjalani sepertiga hukuman. Kita sedang mencoba pemberian remisi online. Jadi di sana akan diketahui siapa saja yang layak mendapt remisi," jelas Yasonna.
Perlu transparansi Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan pemberian remisi oleh pemerintah perlu adanya transparansi dengan mengumumkan terlebih dahulu siapa saja yang akan mendapatkan remisi. Sebagai pimpinan komisi hukum DPR, Benny mengingatkan bahwa pemberian remisi jangan terjadi diskriminasi.
"Jangan ada diskriminasi hanya karena seorang narapidana dekat dengan pejabat tertentu, dia diberi remisi," ujarnya. Benny pun mengingatkan agar pemberian remisi itu tidak menjadi jual beli di kalangan petugas LP dengan narapidana. Hal senada diungkapkan Koordinator Indonesia Corruptions Watch Emerson Yuntho.
"Maka perlu didorong agar Kementerian Hukum dan HAM membuka ke publik siapa napi korupsi yang dicalonkan menerima remisi," ujar Emerson di Jakarta, kemarin. (Ind/P-4)