MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan bahwa pasal penghinaan presiden sudah ada dalam RUU KUHP sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Sudah ada sejak era pemerintahan sebelumnya, tapi belum sempat dibahas sehingga di-limpahkan ke pemerintahan sekarang," ungkap Yasonna di Jakarta, kemarin.
Menurut Yasonna, pasal penghinaan presiden masuk pembahasan buku kedua KUHP. "Sekarang masih bahas buku pertama, sedangkan pasal itu masuk buku kedua. Tapi, jika di DPR ada yang tidak setuju, silakan dibicarakan saat pembahasan, jangan bicara di luar," tegasnya.
Meski sudah diusulkan dalam RUU KUHP, Yasonna mengatakan peluang pasal itu diterima atau ditolak masih memerlukan proses yang panjang. Pasalnya, substansi tersebut harus dibahas terlebih dahulu di Komisi III DPR yang membidangi hukum.
"Pasal ini dibahas tim, jadi nanti akan secara bergiliran. Kita sudah jelaskan, tapi yang muncul politisasinya. Jadi biarkan dibahas di DPR dulu, minggu ini mulai rapat perdana," jelasnya.
Lebih lanjut, Yasonna mengatakan munculnya pasal itu bukan bermaksud untuk membungkam demokrasi dan kebebasan berekspresi, tapi untuk melindungi harkat dan martabat kepala negara secara personal.
"Misalnya, jika lontaran kritik disampaikan sesuai dengan jabatannya, kinerjanya buruk, atau tidak becus mengurusi pemerintahan tidak apa-apa. Tapi, kalau sudah masuk hal yang personal apalagi memfitnah, baru itu penghinaan secara pribadi," ujarnya.
Salah seorang tim perumus KUHP, Herkristuti Harkrisnowo, menjelaskan pasal penghinaan terhadap presiden telah dibahas perancang KUHP setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal penghinaan pada 2006.
"Dalam Pasal 142, 143, 144, apabila penghinaan dilakukan kepada kepala negara sahabat yang datang ke Indonesia, bisa ditindaklanjuti ke polisi. Pertimbangannya, kenapa kepala negara asing dilindungi, tapi kepala negara sendiri tidak? Apalagi, penghinaan presiden di negara kita sudah sampai derajat merendahkan," urainya.(Adi/P-3)