KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan setidaknya empat dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa kerusuhan di Tolikara pada 17 Juli 2015 lalu. Temuan berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan di Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua.
Penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan Ketua DPRP Papua, Penasihat Majelis Muslim Papua (MMP), MUI Papua, PW Muhammadiyah Papua, PW NU Pa-pua, Presiden GIDI, Bupati Tolikara, pimpinan DPRD Tolikara, Kapolres Tolikara, Badan Pekerja Wilayah GIDI, tokoh adat dan pemuda Tolikara, imam/pimpinan muslim Tolikara/mewakili korban muslim dan korban penembakan.
"Keputusan sidang paripurna Komnas HAM tanggal 5 Agustus 2015 menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM dalam peristiwa Tolikara," ungkap Ketua Komnas HAM Nurkholis di Jakarta, kemarin.
Ia menyebutkan empat dugaan pelanggaran itu, pertama, masalah intoleransi berupa pelanggaran hak atas kebebasan beragama yang dijamin Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU 39/1999 tentang HAM.
Faktanya, Bupati Tolikara Usman Wanimbo mengakui sudah menandatangani perda tentang pelarangan dan pembatasan agama dan pengamalan agama tertentu di Tolikara bersama dua fraksi DPRD pada 2013. Perda itu dalam perspektif HAM dinilai diskriminatif.
Fakta selanjutnya, tutur Nurkholis, yakni adanya surat dari Gereja Injili di Indonesia (GIDI) Badan Pekerja Wilayah Toli Nomor 90/SP/GIDI-WT/VII/2015 yang ditandatangani Ketua Wilayah Toli, Pdt Nayus Wenda, Sth dan Sekretaris Pdt Marthen Jingga, Sth, MA.
"Di dalam surat itu berisi poin-poin larangan. Salah satunya, acara Lebaran pada 17 Juli 2015 tidak diizinkan untuk dilakukan di wilayah Kabupaten Tolikara," cetusnya.
Dugaan kedua, pelanggaran terhadap hak untuk hidup. Hal tersebut berkaitan dengan adanya korban penembakan yang menyebabkan seorang meninggal dunia dan 11 orang mengalami luka-luka.
Ketiga, pelanggaran terhadap hak atas rasa aman. Pasalnya, peristiwa itu seakan menyiarkan ketakutan bagi masyarakat, khususnya umat muslim sehingga kehilangan rasa aman. Kekhawatiran kian masif, terutama kemungkinan akan terjadi bentrokan susulan.
Hal itu terlihat jelas pascakejadian, warga setempat sempat membuat tulisan dan simbol-simbol tertentu seperti salib agar rumah atau kios mereka tidak dirusak dan dibakar. Akan tetapi, Bupati Tolikara mengaku telah memerintahkan untuk menghapusnya beberapa saat setelah peristiwa.
Keempat, pelanggaran terhadap hak atas kepemilikan. Peristiwa itu telah menyebabkan terbakarnya kios atau sentra ekonomi warga, rumah ibadah muslim, serta rumah-rumah warga.
Berkenaan dengan temuan tersebut, Komnas HAM mendesak seluruh elemen negara, baik pemerintah pusat maupun daerah serta kepolisian untuk menjamin tidak berulangnya peristiwa serupa di Tolikara. Sementra itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen Endang Sodik menyatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan internal terkait penembakan di Tolikara. Upaya itu dilakukan oleh Kodam XVII Cenderawasih.
"Penyelidikan internal sedang dilakukan untuk mengetahui siapa pelaku penembakan ber-koordinasi dengan Polda setempat," ujar Endang. (Pol/*/P-3)