Arcandra Diproses Kembali Jadi WNI

Yogi Bayu Aji
19/8/2016 13:05
Arcandra Diproses Kembali Jadi WNI
(ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

KEMENTERIAN Hukum dan HAM memproses status kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar. Dia diupayakan bisa kembali menyandang status warga negara Indonesia dengan beberapa alasan.

"Di sini yang minta jadi menteri kan negara. Maka untuk itu, ada dua alasan karena jasanya dan ada kepentingan negara di situ," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris, Kamis (18/8).

Menurut dia, Arcandra sudah ditunggu negara lain. Dia, kata Freddy, diincar lantaran memiliki segudang prestasi.

"Arcandra ini punya paten, yang akan nanti memberikan masukan kepada negara. (Misalnya) soal efisiensi dan dia sudah melakukannya kan," ungkap Freddy.

Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Luhut Binsar Pandjaitan pun sempat menuturkan, Arcandra sudah membuat terobosan selama 20 hari kerja sebagai menteri. Salah satunya, lanjut Luhut, pemangkasan nilai investasi atau belanja modal (capex) Blok Masela sampai US$7 miliar.

Hal ini dipandangnya, sebagai salah satu upaya memberantas mafia migas.

"Ini kan Arcandra sudah ditunggu negara lain. Masa mau lepas lagi sih? Sayang dong. Artinya di sini kalau ada negara lain yang inginkan, ini berarti ada satu potensi, gitu kan?" pungkas Freddy. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya