Politikus Gerindra Diperiksa Terkait Suap Putu Sudiartana

Cah
19/8/2016 06:15
Politikus Gerindra Diperiksa Terkait Suap Putu Sudiartana
(ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY)

POLITIKUS Partai Gerindra Wihadi Wiyanto dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan suap pembangunan 12 ruas jalan di Sumatra Barat dengan anggaran Rp300 miliar melalui APBN-P 2016.

Setelah diperiksa selama hampir 5 jam sejak pukul 09.00 WIB, Wihadi irit bicara. Menurutnya, semua yang diketahui tentang kasus tersebut sudah diceritakan di hadapan penyidik. “Tanya itu saja, penyidik,” kata Wihadi di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Plt Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Wihadi diperiksa untuk membongkar kasus yang menjerat rekannya di Komisi III DPR I Putu Sudiartana (IPS). “Ia diperiksa untuk IPS dan YA (Yogan Askan),” ujarnya.

Menurut Yuyuk, penyidik lembaga antirasywah itu ingin menggali informasi dari Wihadi apakah suap tersebut juga mengalir ke Badan Anggaran DPR. Penyidik KPK, lanjut Yuyuk, juga ingin menggali komunikasi antara Wihadi dan tersangka IPS.

“Dalam perjalanan kasus, ada yang tadinya tak berkaitan. (Kemudian) bisa saja (ada) temuan baru dan ternyata ada kaitan (dengan kasus yang ditangani KPK). Di mana saja ada kaitan dan ada titik-titiknya,” tegasnya lagi.

Yuyuk mengutarakan pengembangan kasus itu terus diupayakan dan akan meminta keterangan kepada tersangka maupun saksi lain. “Pendalaman kasus tentu akan dilakukan dari banyak sisi. Semua pihak yang diduga mengetahui pasti akan dipanggil,” ujarnya.

KPK, lanjut dia, telah memeriksa pengusaha dari Sumatra Barat sebagai saksi, yaitu Tando, sebab ada dugaan uang suap tersebut tidak hanya berasal dari kantong Yogan Askan, pendiri Partai Demokrat Sumatra Barat sekaligus pemberi suap Rp500 juta kepada IPS.

“Ada dugaan pengusaha lain ikut ­memberikan komitmen ke IPS. Dalam minggu ini, ada satu pengusaha yang sudah diperiksa terkait dengan komunikasi-komunikasi antara YA dan IPS. Masih didalami penyidik dugaan lain atau orang lain yang turut menyatakan komitmen dalam kasus ini,” ungkapnya.

IPS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran menerima Rp500 juta untuk memuluskan pengalokasian anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatra Barat.

Uang tersebut diduga berasal dari tersangka lain, yakni Kepala Dinas Sarana Prasaranan Jalan dan Tata Ruang Permukim­an Pemerintah Provinsi Sumatra Barat Suprapto dan Yogan selaku perantara yang juga rekan IPS di Demokrat. (Cah/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya