Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa mendengar narapidana tindak pidana korupsi mendapatkan pemotongan masa hukuman (remisi) tanpa memperhatikan status justice collaborator (JC) yang menjadi syarat pemberian remisi. Langkah itu dinilai sebagai kemunduran penegakan hukum, terutama dalam memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Padahal, KPK sudah susah payah mengungkap kejahatan luar biasa itu dengan memberikan tuntutan maksimal.
“Kami menyesalkan sebegitu banyak remisi (buat napi koruptor) dan membuat efek jera berkurang. Sebagai penegak hukum kami bangun kasus sedemikian rupa sampai dakwaan dan tuntutan dan setelah inkracht ada remisi dan mengurangi hukuman,” keluh Pelaksana Tugas Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Tidak hanya itu, kekecewaan lain juga dirasakan KPK terkait penanganan koruptor, yaitu penghapusan syarat JC dalam memberikan remisi. Poin yang akan masuk dalam perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nonor 99 Tahun 2012 itu dinilai kian melemahkan upaya membebaskan negara dari kejahatan korupsi.
Kedua masalah itu tidak bisa diterima KPK. Apalagi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) beralasan revisi PP 99 karena kapasitas lembaga pemasyarakatan (LP) yang tidak lagi memadai untuk menampung narapidana.
“Kapasitas LP kan sudah ada kajiannya, dan layak ditengok apakah benar alasan over capacity layak digunakan untuk revisi PP 99. Sebaiknya ada evaluasi Kemenkum dan HAM mengenai hal ini,” tegasnya.
Yuyuk menyatakan KPK sudah berupaya menjerakan koruptor dan itu tidak dilakukan sendiri, tapi melibatkan banyak pihak. Apabila pemberian remisi dan penghapusan JC diteruskan, dampaknya akan serius bagi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. “Ini kemunduran,” tandasnya.
KPK, imbuhnya, sudah memberikan pendapat supaya pemerintah mengurungkan niat untuk menghapus JC yang diatur dalam PP 99. “Kami pada 12 Agustus lalu sudah kirim keberatan ke Kemenkum dan HAM dan ditembuskan kepada Presiden tentang syarat JC dan pembayaran uang pengganti yang ditunjukkan dengan pernyataan lunas sebagai syarat mendapat remisi akan dihapuskan,” jelas Yuyuk.
Lebih lanjut, ia menilai draf revisi PP 99 tidak mencerminkan keseriusan negara dalam hal pemberantasan korupsi. “Kami ingin rancangan revisi PP tersebut dibahas lebih matang dan tidak tergesa-gesa. Perlu banyak pihak yang dimintai pendapat agar revisi itu tidak salah kaprah,” tukasnya.
Memenuhi ketentuan
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkapkan, dari 82.015 narapidana yang mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan RI tahun ini, terdapat 428 napi korupsi. Namun, napi korupsi tersebut sudah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan remisi. “Yang korupsi, yang memenuhi syarat. Sebanyak 428 orang itu tersebar di berbagai daerah di Tanah Air,” urai Yasonna.
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM, I Wayan K Dusak, mengatakan pembahasan perubahan PP 99 akan terus berlanjut. Alasannya, perubahan aturan itu sudah berjalan dan akan terus dilakukan karena menyangkut kebutuhan di LP. “Pembahasannya, ya berjalan, dong!” ucap Wayan. (P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved