Pemerintah Hati-hati Kaji Revisi UU Kewarganegaraan

Rudy Polycarpus
18/8/2016 17:53
Pemerintah Hati-hati Kaji Revisi UU Kewarganegaraan
(MI/PANCA SYURKANI)

PEMERINTAH mempertimbangkan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Tujuannya agar bisa menampung WNI berprestasi di luar negeri namun terkendala urusan dwi kewarganegaraan.

Demikian disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/8). "Memang tidak bisa dipungkiri ada persoalan dengan warga negara kita di luar negeri. Di luar kan bisa dwi kewarganegaraan, sementara kita menganut rezim warga negara tunggal. Untuk itu, perlu kajian yang mendalam agar dicarikan jalan keluarnya," ujarnya.

Pramono menambahkan, usulan revisi UU Kewarganegaraan sudah pernah diajukan dalam Prolegnas di DPR pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun sampai saat ini belum dibahas. Melihat besarnya potensi aset-aset bangsa di luar negeri, Pramono mengatakan, pemerintah akan duduk bersama DPR untuk mencarian solusi atas hal tersebut.

"Pemerintah dalam hal ini mendengarkan aspirasi, karena ini kan juga menjadi persoalan. Ternyata sangat banyak sekali, ada profesor di universias besar Amerika Serikat yang ingin kembali," ujar mantan Wakil Ketua DPR itu.

"Jadi bukan hanya persoalan Pak Arcandra (Tahar) atau Gloria (Gloria Natapradja Hamel, Paskibraka pemilik paspor Prancis) kemarin, ini memang banyak," jelasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya