Risma Tetap Calon Tunggal

Faishol Taselan
10/8/2015 00:00
Risma Tetap Calon Tunggal
(ANTARA/ZABUR KARURU)
UPAYA pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaian permasalahan pasangan calon dalam pilkada serentak mendatang tampaknya tidak berjalan mulus.

Di Kota Surabaya, misalnya, pasangan petahana Tri Risma Harini-Wisnu Sakti Buana sangat mungkin tidak akan memiliki lawan.

Tujuh parpol yang tergabung dalam Koalisi Majapahit, yaitu Gerindra, Demokrat, PKB, Golkar, PKS, PPP, dan PAN memastikan tidak ikut serta dalam Pilkada Kota Surabaya meskipun masa perpanjangan pendaftaran tahap II sudah dibuka.

"Sikap Koalisi Majapahit tidak akan mengambil bagian dalam kegiatan perpanjangan pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada Kota Surabaya," tegas Ketua Tim Kerja Koalisi Majapahit, AH Thony, di Surabaya, kemarin.

Awalnya koalisi itu berusaha mencari sosok calon wali kota dan wakil wali kota untuk bersaing dengan pasangan Risma-Wisnu.

Namun, mereka belum menemukan sosok yang mampu bersaing dengan petahana.

Selain itu, koalisi mempersoalkan terbitnya SK KPU bernomor 449/KPU/VIII/2015 tertanggal 6 Agustus 2015 yang dinilai cacat hukum.

SK tersebut, kata Thony, hanya formalitas untuk memaksakan agar daerah yang bercalon tunggal tetap bisa menyelenggarakan pilkada.

"Padahal, penggunaan anggaran pilkada yang pelaksanaanya bertentangan dengan hukum berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," kata dia.

Pilkada yang mengacu pada SK tersebut, imbuhnya, tidak memiliki legitimasi dan bertentangan dengan hukum.

"Jika dipaksakan, masyarakat yang akan ikut menanggung kerugian baik materiil maupun kerugian sosial," katanya.

Tidak akui
Sementara itu, DPD Partai Demokrat Jawa Timur tidak mengakui keputusan Koalisi Majapahit untuk tidak berpartisipasi atau tidak mendaftarkan pasangan calon selama masa perpanjangan tahap II pada 9-11 Agustus.

"Saya tidak tahu apakah semua partai di Koalisi Majapahit datang apa tidak pada saat membuat pernyataan itu. Kalau Demokrat, yang datang perwakilan, bukan ketuanya langsung. Jadi kalau sifatnya keputusan, ya harus ketua," kata Sekretaris DPD Demokrat Jatim Boni Laksamana.

Menurut dia, jika ada peng-urus DPC Demokrat Surabaya yang hadir dalam rapat membahas pernyataan sikap Koalisi Majapahit, itu bentuk perhatian dari Demokrat yang masih bergabung di koalisi.

"Yang penting kita (Demokrat) selalu hadir di koalisi. Yang jelas, kalau keputusan ya harus ketua. Kalau kita kirim utusan, ya kita menghormati parpol koalisi," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, mulai kemarin pihaknya melakukan konsolidasi dengan semua parpol di Koalisi Majapahit.

"Saya akan berupaya bertemu dengan mereka, siapa tau ada perubahan," tukasnya.

Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya BF Sutadi mengatakan divisi hukum Koalisi Majapahit akan mengkaji persoalan hukum di Pilkada Surabaya.

"Semua meyakini produk hukum itu cacat, mulai sisi proses lembaga yang merekomendasi sampai dibuka kembali pendaftaran tahap II. Bawaslu tupoksinya ialah penyelesaiaan sengkata dan pelanggaran, bukan merekomendasi perpanjangan pendaftaran," tandasnya. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya