Satgasus Panggil Dua Direktur di Kemenperin

MI
10/8/2015 00:00
Satgasus Panggil Dua Direktur di Kemenperin
(ANTARA/ HAFIDZ MUBARAK A.)
SETELAH memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan, pekan ini Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polda Metro Jaya terkait dengan kasus suap dan gratifikasi waktu bongkar muat (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok giliran memanggil pejabat Kementerian Perindustrian.

Tidak tanggung-tanggung, dua pejabat setingkat direktur di Kemenperin sudah dipanggil dan akan segera diperiksa penyidik Satgasus. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal mengatakan keduanya mungkin akan datang hari ini atau Selasa (11/8). Akan tetapi, ia belum mau mengungkap nama-nama pejabat tersebut.

"Kedua pejabat itu masih berkapasitas saksi dan hanya akan dimintai keterangan seputar dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok," tutur Iqbal di Jakarta, kemarin.

Sumber Media Indonesia yang merupakan penyidik Satgasus menyebut pemeriksaan terhadap pihak Kemenperin dilakukan setelah penyidik mengkaji dokumen dari hasil penggeledahan di Kemendag.

Menurutnya, ada ketidaksesuaian data mengenai Kemenperin sebagai salah satu pemberi rekomendasi izin impor dengan fakta di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag. "Keterangan yang akan diminta dari orang Kemenperin ialah terkait perizinan importir dan persetujuan impor," kata dia.

Penyidik itu menambahkan, pihaknya juga akan mencari tahu apakah ada oknum Kemenperin yang bermain dalam pengurusan izin impor. Pasalnya, urusan perizinan impor selama ini tidak hanya ada di Ditjen Daglu Kemendag, tapi juga di Kemenperin.

Keterlibatan Kemenperin, imbuh dia, juga ada pada peng-aturan kuota impor yang memungkinkan oknum mendapat bayaran menggiurkan jika dapat memodifikasi kuantitasnya.

"Industri yang mau impor harus ke Kemenperin untuk urus surat persetujuan impor (SPI) dan kuota. Nah, kalau ada oknum, biasanya yang dimainkan pengurusan SPI diperlama. Juga penambahan kuota untuk merusak harga komoditas di pasar," tandasnya. (Beo/S-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya