Diaspora Minta Pemerintah Terapkan Dwi Kewarganegaraan di Indonesia

Whisnu Mardiansyah
18/8/2016 10:09
Diaspora Minta Pemerintah Terapkan Dwi Kewarganegaraan di Indonesia
(Dino Patti Jalal (tengah) -- MTVN)

DIASPORA Indonesia mendesak Pemerintah untuk menerapkan asas dwi kewarganegaraan di Indonesia. Pasalnya, saat ini, banyak diaspora asal Indonesia yang memiliki potensi besar berada di luar negeri.

Ketua Diaspora Indonesia Dino Patti Jalal mengatakan, jika Pemerintah Indonesia merevisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, Pemerintah harus mengutamakan diaspora Indonesia di luar negeri.

Dino menjamin Pemerintah akan sangat diuntungkan dengan potensi besar diaspora Indonesia di luar negeri.

"Sekarang orang Indonesia di luar negeri ada 6 juta orang. Dua juta di antaranya adalah TKI yang menyumbang Rp13 triliun ke Tanah Air. Selebihnya belum pernah didata WNI yang jadi WNA," kata Dino dalam acara PrimeTime News Metro TV, Rabu (17/8) malam.

Dino mengatakan, selama ini, potensi diasopra Indonesia luput dari perhatian Pemerintah. Padahal, Pemerintah dapat memanfaatkan keahlian yang dimiliki para diaspora untuk membangun Tanah Air.

Menurut mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu, diaspora Indonesia bebeda dengan diaspora negara lain, karena meski memiliki paspor negara asing mereka masih sepenuhnya memberikan kontribusi kepada tanah air.

"Dianggap yang berpaspor asing nasionalismenya sudah hilang. Padahal nasionalisme mereka masih kuat. Semangat untuk bersinergi kepada Tanah Air masih besar," jelas Dino.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin mengatakan, jika Indonesia menganut asas dwi kewarganegaraan, hal tersebut tidak begitu saja diberikan secara global.

Pemerintah diminta selektif dalam menentukan negara mana saja yang bisa diberikan untuk dwi kewarganegaraan. Pun, Pemerintah harus membatasi darah keturunan Indonesia untuk mendapatkaan kewarganegaraan Indonesia.

"Kalau negara tetangga kan tidak mungkin kita. Kalau ada wajib militer mereka harus mengikuti siapa, bukan tidak mungkin tuntutan seperti itu terjadi," kata Hasanuddin. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya