KUHP Harus Jamin Kesetaraan

MI/NUR AIVANNI
10/8/2015 00:00
KUHP Harus Jamin Kesetaraan
(MI/M Irfan)
PASAL penghinaan presiden yang dicantumkan dalam draf RUU KUHP sulit untuk diterima karena dikhawatirkan mengalami perluasan makna. Sebagian besar fraksi di DPR menolak keberadaan pasal yang juga pernah digugat dan dibatalkan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mengungkapkan sudah ada beberapa fraksi yang menolak juga dari dewan. Mungkin 1-2 fraksi saja yang belum menolak. "Jadi ada kemungkinan tidak diterima," ujar Zulkifli. Dia pun mengaku khawatir jika pasal penghinaan Presiden diloloskan dan masuk ke RUU KUHP karena akan muncul polemik penafsiran.

Batasan penghinaan itu sendiri. Imbuhnya, terbilang luas sehingga berpotensi memunculkan pasal karet. Mantan Menteri Kehutanan ini pun mengaku heran mengapa pasal itu sampai dimunculkan kembali.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa pembahasan mengenai pasal tersebut telah diserahkan kepada DPR sesuai prosedur yang ada. Sehingga masih ada kemungkinan untuk dibatalkan.

Saat ini RUU KUHP sendiri telah masuk ke Komisi III DPR untuk dibahas bersama pemerintah. Dia berharap seluruh masyarakat, pakar, akademisi, dan lembaga sosial masyarakat memberi masukan untuk pembahasan pasal ini.

Dia menambahkan, bagi pejabat negara atau siapa pun kalau merasa dihina ya lapor saja ke kepolisian. "Selama ini kan memang sudah bisa seperti itu. Jadi tidak perlu sampai ada undang-undang khusus," ujar Zulkifli.

Setara
Prinsip kesetaraan di muka hukum bagi warga negara menjadi pijakan argumentasi terhadap penolakan pasal penghinaan presiden yang akan dibahas DPR tersebut.

Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane alasan pertama penolakan pasal tersebut karena sudah dicabut Mahkamah Konstitusi. Alasan lain, apabila pasal itu diberlakukan, sama saja dengan mengistimewakan presiden.

Padahal tiap warga, termasuk presiden, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. "Posisi warga negara sama di depan hukum sehingga presiden tidak pantas diistimewakan secara hukum. Memberi keistimewaan hukum pada presiden sama artinya mendiskriminasi rakyat dan hukum itu sendiri," ujar Neta.

Ia pun menyebut, pasal yang mengatur perkara penghinaan dan pencemaran nama baik sudah tercantum dalam KUHP. "Jika merasa dihina, presiden bisa melapor ke polisi dengan menggunakan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik," katanya.

Sebelumnya, pemerintah mengajukan 786 Pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR untuk disetujui menjadi UU KUHP.

Dari ratusan pasal yang diajukan itu, pihak pemerintah menyelipkan satu pasal mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden. Pasal tersebut sebenarnya sudah dihapuskan Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2006.

Pasal tentang penghinaan presiden tercantum dalam Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP bahwa "Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV".

Pasal selanjutnya semakin memperluas ruang lingkup (pasal penghinaan presiden) yang tertuang dalam RUU KUHP, seperti dalam Pasal 264 bahwa, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperde-ngarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV". (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya