Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MENGEMUKANYA peristiwa Arcandra Tahar yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) karena dwikewarganegaraan dan anggota Paskibraka Gloria Natapraja Hamel membuat sejumlah pihak mengusulkan agar pemerintah merevisi UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Usul itu datang dari pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie dan Ketua DPR Ade Komarudin yang dihubungi di Jakarta, kemarin.
Menurut Jimly, pentingnya merevisi Undang-Undang tentang Kewarganegaraan itu agar dapat mengakomodasi diaspora Indonesia.
Sebabnya banyak diaspora yang memiliki kompetensi mumpuni dan bisa diberdayakan di Tanah Air.
"Jangan sampai aset-aset sumber daya manusia (SDM) kita di luar negeri tidak dimanfaatkan dengan maksimal," ujar Jimly.
Menurutnya, dwikewarganegaraan bisa menguntungkan Indonesia asalkan pengakuan dwikewarganegaraan itu dilakukan secara bilateral dan tidak dengan sembarang negara.
"Misalnya, dengan Amerika Serikat, warga negara kita bisa lebih mudah masuk dan diakui di sana. Kita juga bisa memanggil pulang SDM yang dibutuhkan untuk membangun bangsa," tambah Jimly.
Jimly mengutip studi yang digelar Taskforce Imigrasi dan Kewarganegaraan pada 2014.
Studi itu menunjukkan pemberlakuan dwikewarganegaraan oleh negara-negara berkembang, seperti Pakistan, Sri Lanka, Bangladesh, India, dan Filipina berimbas pada meningkatnya gross national product (GNP) negara-negara tersebut.
Di sisi lain, Ade Komarudin mengatakan DPR mungkin akan mengusulkan evaluasi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2016 untuk mengakomodasi berbagai RUU mendesak, di antaranya RUU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
"Ya, ini salah satu momentum buat DPR. Kita masukkan ini (RUU Kewarganegaraan) dalam prolegnas yang diprioritaskan. Kita juga ingin putra-putri terbaik bangsa yang ingin menyumbangkan tenaga pikirannya untuk negara ini, kenapa dipersulit," jelasnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Menurut Ade, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait dengan hal itu mengingat proses penyusunan UU harus ada inisiatif dari kedua pihak, baik eksekutif maupun legislatif.
Regulasi atau kebijakan hukum, tambahnya, sangat dinamis dan bergantung pada perkembangan di masyarakat.
Ia mencontohkan kewarganegaraan yang ramai menjadi topik perbincangan setelah munculnya peristiwa yang terkait dengan Arcandra dan Gloria.
Di tempat yang sama, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan persoalan UU Kewarganegaraan harus disikapi secara jernih.
"Jangan bersifat kasuistis hingga kita overreaksi karena persoalan diaspora itu perlu dipikirkan dengan matang," ujarnya.
Meskipun demikian, lanjut Pramono, pemerintah belum berencana merevisi UU Nomor 12 Tahun 2006.
Ia menilai hal itu harus dipertimbangkan secara matang.
Sementara itu, anggota Badan Legislasi Fraksi Gerindra Martin Hutabarat mengatakan RUU tentang Kewarganegaraan tidak masuk ke prolegnas prioritas 2016, tetapi masuk ke prolegnas 2015-2019.
"Tidak di dalam daftar yang akan dibahas tahun ini," terangnya. (Nov/Jay/Nur/Ant/X-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved