Isu Kewarganegaraan Harus Disikapi Secara Jernih

Astri Novaria
17/8/2016 16:35
Isu Kewarganegaraan Harus Disikapi Secara Jernih
(AP/Tatan Syuflana)

PERSOALAN dwi kewarganegaraan tengah menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul isu kewarganegaraan yang dimiliki Archandra Tahar yang akhirnya diberhentikan Presiden Joko Widodo dari jabatan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Senin (15/8) malam.

Tak hanya itu, isu kewarganegaraan datang dari seorang anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), Gloria Natapradja Hamel. Gloria batal menjadi anggota Paskibraka dalam upacara penaikkan bendera peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan di Istana Negara karena memiliki kewarganegaraan Prancis. Belakangan, Gloria akhirnya dibolehkan menjadi anggota Paskibraka dalam upacara penurunan bendera di Istana Negara, sore ini.

"Persoalan UU kewarganegaraan tentunya harus disikapi dengan jernih. Jangan bersifat kasuistis hingga kita over reaksi. Karena persoalan diaspora ini perlu dipikirkan dengan matang. Memang kita tidak mengenal dwi kewarganegaraan," ujar Sekretaris Kabinet RI, Pramono Anung di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/8).

Meskipun demikian, pemerintah belum berencana untuk merevisi UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pramono menilai, hal ini harus dipertimbangkan secara matang.

"Tidak bisa dijawab hanya sambil lalu, karena ini persoalan banyak sekali. Kalau memang ada solusi, ya solusinya menyeluruh," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya