Sanksi Cuti Kampanye Akan Dibahas Besok

Nur Aivanni
17/8/2016 14:55
Sanksi Cuti Kampanye Akan Dibahas Besok
(ANTARA/Fouri Gesang Sholeh)

DIRJEN Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menyatakan pihaknya bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membahas sanksi bagi petahana yang tidak mengambil cuti kampanye selama kampanye pilkada pada Kamis (18/8).

"Itu (sanksi cuti kampanye) akan dibahas besok (18/8) dalam rapat dengar pendapat di DPR," terangnya saat ditemui di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/8).

Ia menyampaikan jika ada ketentuan dalam Undang-Undang 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) tidak dijalankan oleh calon kepala daerah, maka yang bersangkutan bisa disebut telah melanggar UU. Pelanggaran UU masuk kategori pelanggaran berat.

"Termasuk (pelanggaran) berat karena syaratnya tidak terpenuhi. Karena cuti kampanye diatur dalam Pasal 70, kalau calon petahana tidak cuti berarti melanggar pasal tersebut," tegasnya.

Adapun dalam Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara, b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

"Posisinya kan kampanye wajib dalam UU, semua paslon wajib kampanye untuk mensosialisasikan programnya. Kalau itu dilanggar, dia tidak memenuhi ketentuan UU. Pas kampanye ngga cuti, sanksinya yaitu pembatalan dari paslon," jelasnya. Sanksi tersebut, sambungnya, akan diatur dalam PKPU.

Sebelumnya calon petahana Basuki Tjahaja Purnama menolak mengajukan cuti selama kampanye pilkada karena ingin ikut dalam pembahasan RABPD 2017. Ahok pun kemudian mengajukan uji materi atas Pasal 70 ayat (3) dan (4) UU No 10/2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut mengatur kewajiban cuti bagi petahana di masa kampanye. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya