Pemerintah Diminta Beri Kepastian Negara Arcandra

Achmad Zulfikar Fazli
16/8/2016 20:07
Pemerintah Diminta Beri Kepastian Negara Arcandra
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

PEMERINTAH diminta membantu Arcandra Tahar untuk dapat memiliki kewarganegaraan yang dikehendakinya. Pasalnya, Arcandra yang memiliki paspor Amerika Serikat secara hukum bukan lagi warga negara Indonesia.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai pemerintah harus memberikan advokasi kepada Arcandra yang secara kebetulan memiliki dua kewarganegaraan.

Hidayat meminta agar negara tidak mengabaikan Arcandra yang telah berkorban meninggalkan AS untuk membantu membangun Indonesia.

"Saya kira negara perlu melakukan advokasi apakah dengan melakukan naturalisasi beliau menjadi warga negara Indonesia lagi dengan proses yang khusus, karena ini kondisi yang khusus. Ataupun kalau memang Pak Arcandra lebih memilih menjadi warga negara Amerika Serikat, pemerintah Indonesia, menurut saya, juga harus turut membantu agar beliau diterima lagi menjadi warga negara Amerika," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (16/8).

Politikus PKS itu pun menyarankan Pemerintah untuk bertanya kepada Arcandra, negara mana yang Ia pilih. Hal itu supaya Arcandra bisa kembali nyaman menjadi warga negara.

"Saya pikir Indonesia perlu membantu bertanya kepada beliau, beliau maunya bagaimana. Apakah mau Indonesia lagi, apa menjadi warga negara Amerika?" ujar Hidayat.

Kalau Arcandra ingin kembali menjadi warga negara Indonesia, kata dia, pemerintah harus mengambil langkah yang bijak terkait naturalisasi dengan treatment yang khusus.

Namun, jika sebaliknya, pemerintah harus membantu Arcandra untuk bisa mendapatkan kewarganegaraan Amerika Serikat.

"Pemerintah Indonesia perlu membantu mengomunikasikan status beliau yang tadinya nyaman kembali nyaman," kata dia.

Menteri Arcandra memang lama tinggal di 'Negeri Paman Sam', tepatnya sejak 1996. Sebelum ditunjuk menjadi Menteri ESDM, terakhir Arcandra adalah Presiden Petroneering Houston, perusahaan minyak yang berbasis di Texas, AS. Dia mengantongi enam paten internasional di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pencopotan Arcandra berawal dari rentetan pesan di WhatsApp, pada Sabtu (13/8). Dia disebut-sebut berkewarganegaraan ganda.

Istana bergerak cepat. Hasilnya, Arcandra tercatat sebagai warga AS lewat proses naturalisasi pada Maret 2011.

Satu tahun kemudian, dia mengurus paspor RI melalui KJRI Houston dengan masa berlaku lima tahun. Sejak Maret 2012, Arcandra empat kali ke Indonesia dengan paspor AS.

Arcandra diberhentikan karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Pasal 23 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan. Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

e. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

f. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

g. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

h. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau

i. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Sedangkan aturan di AS, jika warganya sudah menjadi pejabat di negara lain, secara otomatis kewarganegaraannya gugur. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya