Suap di PN Jakpus, KPK Periksa Hakim

Renatha Swasthy
16/8/2016 17:35
Suap di PN Jakpus, KPK Periksa Hakim
(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik dugaan suap kasus perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tersangka panitera PN Jakpus M Santoso (SAN). Hari ini, Selasa (16/8), KPK memeriksa Hakim Agustinus Setyo Wayhu.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SAN," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Selasa (16/8).

Agustinus merupakan hakim yang menyidang gugatan perdata PT Mitra Maju Sukses terhadap PT Kapuas Tunggal Persada. Agus diduga mengetahui ihwal suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat M Santoso dan Ahmad Yani pada 30 Juni.

Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa dua hakim lain yang menyidangkan kasus itu. Mereka adalah Partahi dan Casmaya.

Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan M Santoso, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pengacara dari kantor Wiranatakusumah Legal & Consultant; dan Ahmad Yani, staf Raoul, jadi tersangka. Mereka diduga terlibat suap terkait penanganan perkara perdata di PN Jakpus.

Saat mengamankan Santoso, KPK diketahui menemukan uang sebanyak S$28 ribu yang dikemas dalam dua amplop coklat. Uang itu berasal dari Raoul yang diantarkan Ahmad Yani untuk Santoso.

Uang itu diduga sebagai suap untuk memenangkan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada yang digugat PT Mitra Maju Sukses. Sebelum pemberian duit, majelis hakim PN Jakpus baru memenangkan PT KTP yang dibela Raoul.

Santoso pun jadi tersangka penerima suap. Dia dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Raoul dan Ahmad Yani jadi tersangka pemberi suap. Mereka disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya