Langkah Presiden Tepat

Christian Dior Simbolon
16/8/2016 06:00
Langkah Presiden Tepat
(MI/PANCA SYURKANI)

KEPUTUSAN Presiden Joko Widodo memberhentikan Archandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai merupakan langkah yang tepat.

Pasalnya, kesalahan sepenuhnya berada pada Archandra yang tidak memberikan informasi yang jelas, terkait status kewarganegaraannya.

"Jika dipertahankan Presiden akan terbebani. Sedari awal seharusnya Archandra menjelaskan statusnya," ujar pakar hukum tata negara Refly Harun saat dihubungi di Jakarta, tadi malam.

Refly menambahkan, ke depan, seleksi para menteri seharusnya dilakukan lebih hati-hati.

Dengan begitu, kasus serupa tidak bakal terulang.

Senada, Guru Besar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menegaskan pengangkatan Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM bukan kesalahan Presiden.

Sebab pengangkatan Arcandra telah berdasarkan informasi dari Sekretariat Negara bahwa ia memenuhi seluruh syarat.

Status kewarganegaraan ganda Arcandra, ujar Jimly, merupakan persoalan di luar pengetahuan Presiden.

"Tinggal berpulang sepenuhnya kepada pak Arcandra, dia merasanya bagaimana. Jangan sampai membebani Presiden dengan menyerahkannya sebagai pemegang tanggung jawab," ujar Jimly, kemarin.

Menurut Jimly, menutupi informasi status kewarganegaraannya juga merupakan masalah besar. Sebab konstitusi menegaskan negara tidak mengenal dwi kewarganegaraan.

Terlebih, yang bersangkutan kini malah menjabat sebagai pejabat negara.

Presiden Jokowi memberhetikan secara hormat Arcandra, tadi malam. Arcandra resmi diberhentikan sejak hari ini.

Keputusan itu disampaikan Menseneg Pratikno didampingi Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, tadi malam.

Menurut Pratikno, keputusan diambil Presiden setelah mempertimbangkan segala aspek.

Untuk mengisi kekosongan, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Padjaitan ditunjuk Presiden sebagai Plt Menteri ESDM.

"Menunjuk saudara Luhut sebagai pelaksana tugas wewenang dan tangung jawab Menteri ESDM sampai diangkatnya menteri ESDM definitif," jelas Pratikno.

Archandra dilantik sebagai Menteri ESDM menggantikan Sudirman Said pada 27 Juli 2016.

Dengan pemberhentian itu, Archandra hanya menjabat menteri ESDM 20 hari, terpendek dalam sejarah kabinet RI. (Pol/Jay/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya