Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
REVISI Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga Binaan Pemasyarakat (PP 99) dinilai tidak menyentuh akar masalah sesaknya kapasitas di lembaga permasyarakatan (LP).
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan kepadatan kapasitas di LP hanya sedikit keterkaitannya dengan pemberian remisi.
"Hubungan remisi dan kapasitas yang padat sebetulnya tidak segaris. Namun, ada kecenderungan pemerintah mengaitkan perubahan pengetatan remisi ini dengan situasi kepadatan LP," ujar Erasmus dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, kemarin.
Selain Erasmus, turut hadir dalam diskusi peneliti Indonesian Legal Roundable (ILR) Andri Gunawan, peneliti dari Center Decention Studies Ali Aranoval dan Gatot Goei serta Juru Bicara Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi.
Erasmus menjelaskan kapasitas yang padat terutama disebabkan jumlah tahanan dan narapidana yang berlebihan di dalam LP.
Menurut catatan ICJR, populasi penghuni penjara meledak dua kali lipat dari 71 ribu pada 2004 menjadi 144 ribu pada 2011.
Padahal kapasitas penjara hanya bertambah kurang dari 2%.
Sistem Database Pemasyarakatan yang dikelola Ditjen PAS mencatat terdapat 178.063 penghuni yang tersebar di 477 lapas dan rumah tahanan.
Gatot Goei sepakat pengaturan remisi harus menyentuh napi narkoba dan kasus terorisme.
Ia mengusulkan agar remisi diberikan di awal masa hukuman.
Jika melanggar aturan ketika di tahanan, remisi dibatalkan.
Jubir Ditjen Pas Akbar Hadi berkilah kapasitas yang padat hanya satu alasan yang mendorong pemerintah merevisi PP 99.
Alasan lainnya, belum adanya aturan terkait pembebasan bersyarat bagi napi anak. (Deo/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved