Nurhadi Akui Eddy Sindoro Pernah Keluhkan Perkara PK

Golda Eksa
15/8/2016 22:17
Nurhadi Akui Eddy Sindoro Pernah Keluhkan Perkara PK
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

SIDANG lanjutan terkait kasus dugaan suap proses pengajuan kembali (PK) yang melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menguak fakta baru.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/8), mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman mengaku kenal dengan eks bos Lippo Group Eddy Sindoro dan pernah diminta untuk membantu mengurus sebuah perkara.

Penegasan itu disampaikan Nurhadi saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurhadi dihadirkan dalam kapasitas sebagai saksi atas terdakwa Doddy Aryanto Supeno, pegawai PT Artha Pratama Anugerah (APA) yang merupakan anak perusahaan Lippo Group.

"Pak Eddy mengeluh kenapa perkara-perkara di PN Jakarta Pusat tidak dikirim-kirim. Tapi, saya tidak tahu detailnya, itu (perkara) bisa dikirim atau tidak," ujar Nurhadi.

Nurhadi kemudian berusaha mengingat bahwa perkara tersebut adalah proses pengajuan kembali (PK) yang didaftarkan ke MA melalui PN Jakarta Pusat. Ia pun selanjutnya meminta Eddy untuk membawa berkas itu ke MA.

Nurhadi mengaku mengenal Eddy sejak 1975 atau saat masih duduk di bangku sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA). Menurutnya, Eddy yang lebih tua satu tahun mengenyam pendidikan di Kudus, Jawa Tengah, sementara Nurhadi di Semarang.

Setelah mendengar keluhan dari sahabatnya, Nurhadi lalu menghubungi Panitera PN Jakpus Edy Nasution. Nurhadi meminta berkas pengajuan PK terkait kasus perdata dua perusahaan swasta segera dikirimkan ke MA.

"Jadi (selaku) Sekretaris MA saya punya kewenangan dan tanggung jawab terhadap aparatur untuk menghindari keluhan atau pengaduan. Inilah yang kami lakukan," katanya.

Nurhadi juga menampik informasi yang menyebut dirinya menjadi 'promotor' untuk menangani sejumlah kasus yang terkait Lippo Group. Istilah promotor dilontarkan pegawai PT APA Wresti Kristian Hesti dalam persidangan sebelumnya.

"Bahwa saya disebut promotor itu salah sama sekali. Tidak benar. Saya tidak tahu disebut nama itu, sementara saya tidak kenal Hesti," ujar dia.

Ia menambahkan namanya kerap dicatut oleh sejumlah pihak yang sedang berperkara di pengadilan. Nurhadi merasa difitnah dengan kondisi tersebut dan berharap tidak ada lagi yang menjual namanya.

"Itu tegas bahwa saya tidak mengerti kenapa nama saya bisa diganti-ganti begitu. Terlalu sering nama saya dicatut dan dijual. Tapi saya tidak pernah ada sebutan promotor atau yang lain. Nama saya dari dulu Nurhadi, tidak ada yang lain," pungkasnya.

Pemberitaan sebelumnya, Nurhadi diduga mengambil peran untuk mempercepat proses pengajuan PK. Namanya pun disebut di dalam surat dakwaan Doddy Aryanto Supeno. Doddy ditangkap KPK karena menyuap Edy Nasution sebesar Rp150 juta di Hotel Acacia, Jakpus, pada Rabu (20/4). (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya