Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEGERAMAN masyarakat yang diwakili oleh dua ormas keagamaan terbesar di Indonesia, NU dan Muhammadiyah, atas perilaku korup, dengan mengusulkan hukuman mati bagi para koruptor, perlu dikaji lebih dalam. Hal itu dikatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, kemarin. Peninjauan itu perlu dilakukan karena ada syarat yang berat sebelum koruptor bisa dihukum mati.
Pasal 2 ayat 3 Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, dalam hal tindak pidana dalam kondisi tertentu yang dimaksud ayat 1 maka koruptor dapat dijatuhi hukuman mati.
Kondisi tertentu yakni saat koruptor melakukan korupsi dalam keadaan negara bahaya, terjadi bencana alam, atau saat negara mengalami krisis ekonomi.
Syarat yang dinilai terlalu berat menyebabkan hakim tidak bisa menjatuhkan pidana mati.
"Penurunan syarat itu kan harus lewat revisi. Itu sedang dikaji," ucap Yasonna di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta.
Pengamat hukum pidana Universitas Parahyangan Bandung Agustinus Pohan mengatakan, ketimbang melakukan revisi untuk mengakomodasi hukuman mati, lebih baik pemerintah memaksimalkan hukuman yang telah diatur dalam UU Tipikor saat ini bahwa koruptor dapat dijatuhi hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
"Persoalannya, banyak pidana walaupun ancamannya berat, putusan pengadilan masih jauh dari maksimum," ucapnya.
Peneliti ICW Lalola Easter berpendapat, untuk menimbulkan efek jera bagi koruptor serta mencegah orang lain mengikuti jejak yang serupa, putusan hakim oleh pengadilan perlu diperberat.
Selain itu, UU Tindak Pidana Pencucian Uang juga perlu dipertimbangkan oleh para penegak hukum dalam setiap kasus korupsi untuk menjerat koruptor.
"Peran UU TPPU, kalau itu dimaksimalkan, potensi besarnya memiskinkan koruptor. Selain itu, pembatasan pemberian remisi, pembebasan bersyarat, dan pengembalian uang negara," pungkasnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved