Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SKANDAL dagang perkara di tingkat lembaga peradilan perlu disikapi dengan memperkuat fungsi pengawasan hakim. Peran Komisi Yudisial (KY) perlu diberikan penguatan secara struktural.
"Kalau usulan saya, memang perlu penguatan Komisi Yudisial,” ujar Hakim Agung Gayus Lumbuun di dalam seminar dialog bertema '70 Tahun Penegakan Hukum di Indonesia' di Fakultas Hukum UI, Depok, Senin (15/8).
Menurutnya, substansi konstitusi tegas memisahkan fungsi eksekutif dan yudikatif. "Tapi saya pikir dengan yang terjadi pada Sekjen MA (Nurhadi) ada pelanggaran yang sangat berat di sini."
Penegakan etika penegak hukum, ujar dia, tidak bisa begitu saja secara autopilot. Namun dibutuhkan kebijakan dengan menggodok etika penegah hukum kepada secara menyeluruh.
Guru Besar Hukum Tata Negara Jimly Asshidiqie mengusulkan penguatan fungsi KY sangat diperlukan untuk menata kembali adiministrasi peradilan. Sebab, secara kelembagaan Mahkamah Agung memegang seperti kehilangan fungsi utamanya.
Bukan sekadar fokus menangani perkara peradilan, tapi juga memegang administrasi dan keuangan lembaga kehakiman. "MA itu memang dijamin betul independensinya secara struktural. Namun, beban administratifnya itu berat sekali.”
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menilai beban administratif yang kini dipegang MA terbilang begitu berat. Sehingga amat erat kaitannya dengan kepentingan memperkuat kelembagaan KY.
"Jadi MA tetap independen. Urusan menangani adminisitrasi keuangan dan sebagainya dipindahkan ke KY. Ga usah lah hakim ngurusin proyek tender tender, segala macam iblis banyak lah di situ," ujar dia.
Jimly mengatakan penguatan fungsi KY tersebut juga menjamin tingkat independensi hakim. "Dengan begitu para hakim fokus menangani perkara saja. Sehingga substansi dan kualitas putusan itu terjamin. Sayang sekali KY kalau hanya dibiarkan seperti sekarang, itu mubazir." (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved