PERPANJANGAN masa pendaftaran calon kepala daerah dikhawatirkan hanya akan menghasilkan 'kawin paksa' antarparpol.
Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, perpanjangan masa pendaftaran yang bertujuan menghindari tertundanya pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015 hanyalah solusi jangka pendek dalam menyelesaikan persoalan calon tunggal dalam pilkada.
"Itu hanya solusi jangka pendek. Perpanjangan yang pertama sudah cukup menjadi bukti bahwa ada parpol yang tidak punya niat baik untuk mengajukan calon. Kalau diperpanjang lagi, itu seperti kawin paksa, malah memunculkan paksaan," cetus Masykurudin, kemarin.
Perpanjangan masa pendaftaran hingga Selasa (11/8), sambungnya, hanya akan membuat parpol yang belum mengusung calon untuk kawin paksa dengan parpol lain dengan mengusung calon boneka.
Untuk mencegah potensi kawin paksa, menurut Masykurudin, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah harus lebih ketat dalam mengawasi kemungkinan adanya main mata, baik antarparpol yang belum mengusung calon atau antara parpol yang telah mengusung calon dan parpol yang belum mengusung calon.
Ia menyebut, kawin paksa, selain tidak akan membuat kualitas demokrasi meningkat, juga memunculkan kerawanan terjadinya transaksi politik antarparpol.
"Bukan tidak mungkin ada perjanjian di bawah meja dengan imbalan sejumlah uang," ucapnya.
Pembatasan dukungan Di sisi lain, untuk mengisi kekurangan dalam UU No 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono mengatakan bahwa revisi atas UU itu sudah menjadi keharusan. Salah satu kekurangan itu ialah adanya kekosongan hukum dalam mengatasi calon tunggal.
"Revisi UU itu harus sudah selesai pada 2017. Jadi, pada pilkada mendatang tidak ditemukan lagi permasalahan yang sama," ucapnya.
Beberapa poin yang akan dilakukan perubahan terutama soal calon tunggal.
Dalam revisi, Kemendagri akan merumuskan kebijakan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya calon tunggal pada pilkada 2017.
"Bisa dengan membatasi persentase dukungan calon. Kalau sekarang ini kan tidak ada batasan dukungan maksimum," ucapnya.
Selain itu, kata Soni, dalam revisi tersebut nanti juga akan dibahas mengenai politik uang dan waktu penyelesaian sengketa hasil pilkada oleh Mahkamah Konstitusi.
"Berkaitan dengan masalah anggaran pilkada, itu juga nanti bisa saja dimasukkan dalam pembahasan revisi. Nanti akan ditegaskan apa saja yang dibiayai APBN dan apa saja yang dibiayai APBD," jelasnya.
Senada dengannya, peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadlil Ramadhanil mengungkapkan perlunya pengaturan batas maksimal dukungan calon kepala daerah untuk menghindari calon tunggal.
"Sekarang ini tidak ada ba-tasan. Seperti di Kabupaten Purbalingga dan Serang, pasangan yang diusung hampir memborong 80% kursi DPRD, padahal dukungan minimal cuma 20%," kata dia.(P-1)