Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara di kediaman mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, pada 20 April 2016. Terkait penyitaan itu, Nurhadi mengaku menemukan adanya kejanggalan.
Menurut Nurhadi, dokumen perkara yang paling banyak ada di rumahnya yakni perkara dari Bank Danamon yang sudah dirobek dan dibuang ke tempat sampah. Tapi, pada saat penggeledahan, justru dokumen yang sita paling banyak bukan berkaitan dengan perkara Bank Danamon.
"Pada tanggal 20 (April 2016) hampir tengah malam (dokumen perkara) disita di kediaman, salah satunya yang dirobek. Saat saya lihat di penyidikan itu tiga kantong plastik, tapi yang banyak bukan putusan Danamon," kata Nurhadi dalam sidang terdakwa Doddy Aryanto Supeno, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/8).
Nurhadi pun curiga ada sebagian dokumen yang direkayasa penyidik pada saat penyitaan. "Bisa saja ditambah lalu seolah dirobek-robek," ucap dia.
Saat ditanya soal pemberi dokumen perkara tersebut, Nurhadi mengaku tidak mengetahuinya. Begitu pun dengan tujuan pemberian dokumen itu, Nurhadi tak tahu menahu.
"Saya engga tahu, bahkan supaya dipahami betul, penyitaan di rumah tanggal 20 (April 2016) saat OTT (operasi tangkap tangan), tanggal 19 (April 2016) itu berkas itu sudah ada di lantai 2. Itu yang saya robek, jadi sebelum penyitaan," kata dia.
Dalam persidangan sebelumnya, Wresti Kristian Hesti, pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugerah menyebutkan Nurhadi sebagai promotor yang mengatur setiap perkara di lembaga peradilan.
Hesty mengaku sering mengirim memo kepada promotor. Dalam memo, promotor diminta merevisi kalimat 'Belum dapat dieksekusi' menjadi 'Tidak dapat dieksekusi' dalam Surat Ketua PN Jakarta Pusat No.W10.U1.Ht.065/1987 Eks 2013.XI.01.12831.TW/Estu tertanggal 11 November 2013 terkait dengan eksekusi tanah PT Paramount Land. Jaksa pun mencecar Wresti mengenai siapa sosok promotor yang dimaksud.
"Yang dimaksud promotor itu Pak Nurhadi," kata Wresti yang jadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu 27 Juli.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved