Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Sekretaris Mahmakah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman mengaku sempat mendapatkan kiriman dokumen yang berisikan putusan perkara di kediamannya, Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dokumen tersebut merupakan perkara dari Bank Danamon.
Nurhadi menceritakan, saat pulang kerja pada 19 April 2016 sekitar pukul 20.00 WIB, Ia melihat ada dua dokumen yang dimasukan ke dalam amplop cokelat berada di meja lantai dua rumahnya. Namun, Nurhadi mengaku tak tahu siapa pengirim dokumen tersebut.
"Ada dua dokumen amplop cokelat, yang satu tebal dan yang satu tipis. Saya enggak tahu siapa yang kirim dokumen, saya enggak pernah minta," kata Nurhadi dalam sidang terdakwa Doddy Aryanto Supeno, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/8).
Kemudian, Nurhadi membuka dokumen yang tebal dan membaca sepintas dokumen tersebut. Ternyata, kata dia, dokumen itu merupakan foto copy putusan perkara Bank Danamon.
Lantaran dokumen itu berisikan perkara, Nurhadi kemudian membawanya ke kamar dan merobek dokumen tersebut. "Karena itu masalah perkara, saya tidak pernah minta dan saya enggak tahu siapa yang ngirim. Lalu saya masuk ke kamar, berkas itu saya robek. Saya masukan di dalam tempat sampah," terang dia
Dokumen ini juga yang kemudian disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)beserta barang bukti lain, di antaranya uang sebesar Rp1,7 miliar pada 20 April 2016.
"Ada beberapa yang disita seperti uang dan satu tempat di kotak sampah itu," kata Nurhadi.
Dalam persidangan sebelumnya, Wresti Kristian Hesti, pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugerah menyebutkan Nurhadi sebagai promotor yang mengatur setiap perkara di lembaga peradilan.
Hesty mengaku sering mengirim memo kepada promotor. Dalam memo, promotor diminta merevisi kalimat 'Belum dapat dieksekusi' menjadi 'Tidak dapat dieksekusi' dalam Surat Ketua PN Jakarta Pusat No.W10.U1.Ht.065/1987 Eks 2013.XI.01.12831.TW/Estu tertanggal 11 November 2013 terkait dengan eksekusi tanah PT Paramount Land. Jaksa pun mencecar Wresti mengenai siapa sosok promotor yang dimaksud.
"Yang dimaksud promotor itu Pak Nurhadi," kata Wresti yang jadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (27/7).(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved