Peraturan Menjerat Pidana Korporasi Dimatangkan

Nuriman Jayabuana
15/8/2016 15:09
Peraturan Menjerat Pidana Korporasi Dimatangkan
(MI/Panca Syurkani)

MAHKAMAH Agung menyusun peraturan untuk menjerat pidana korporasi. Peraturan Mahkamah Agung tersebut bakal rampung Agustus ini.

“Di dalam peraturan MA itu diatur mekanismenya kalau korporasi bisa kena pidana. Kalau proses perdata kan sekarang juga memang sudah bisa, nah ini untuk pidana korporasi,“ ujar Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok (15/8).

Artidjo mengungkapkan salah satu kendala penegakan hukum di Indonesia adalah belum ada wadah penegakan hukum pidana. “KUHP belum mewadahi banyak proses proses penegakan hukum, termasuk proses bagaimana menyeret koporasi ke pengadilan,” jelasnya.

Misalnya, di dalam surat dakwaan peradilan menspesifikasi terdakwa dengan mengharuskan penyertaan nama, umur, dan jenis kelamin. "Pertanyaannya, bagaimana surat dakwaan itu dibuat untuk korporasi, kan tidak ada jenis kelaminnya," katanya.

Maka Mahkamah Agung dengan KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung tengah merumuskan bersama peraturan tersebut. "Itu rancangannya sudah ada di KPK, sedang digodok bersama dengan KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Koordinasi ada di KPK," ungkapnya.

Menurutnya, terbitnya peraturan bertujuan untuk menegakan hukum dengan menjerat kejahatan korporasi. "Kasihan negara ini kalau banyak yang masih kebal hukum. Karena banyak orang di dalam penjara masih leluasa mengendalikan korporasi," tegasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya