TPPO di Kapal Penangkap Ikan Ilegal

Basuki Eka Purnama
15/8/2016 17:48
TPPO di Kapal Penangkap Ikan Ilegal
(ANTARA)

GLOBALISASI yang disertai juga perubahan di berbagai lini memberikan implikasi dengan perluasan dimensi dan wilayah kejahatan. Salah satunya adalah tindak pidana perdagangan orang dan perbudakan (TPPO), khususnya pada kapal-kapal penangkap ikan ilegal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyampaikan hal itu dalam pembukaan ASEAN Conference Human Trafficking And Forced Labor In Fishing Industry, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (15/8).

Maka untuk itu, sebagai representasi dari Indonesia khususnya di bidang keamanan, Ari menyatakan bahwa Polri akan terus berkomitmen dalam mencegah dan memberantas tindak pidana yang pastinya melibatkan kelompok yang terorganisir dari kejahatan lintas negara tersebut dengan berbagai penerapan langkah kebijakan.

“Paling awal tentu saja dengan memperhatikan berbagai instrumen internasional maupun perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta diselaraskan dengan arah kebijakan negara dalam menjaga dan melindungi sumber daya laut dari Nusantara ini. Kedua, mengingat kompleksnya penanganan kejahatan lintas negara ini, tentu saja membutuhkan kerjasama dengan seluruh pihak secara komprehensif dan berkelanjutan. Terlebih lagi, para pelaku kejahatan merupakan kelompok yang terorganisir khususnya para pihak yang mempekerjakan tenaga kerja atau Anak Buah Kapal (ABK) ilegal, melibatkan lebih dari satu negara, dan terjadi di wilayah perairan yang luas,” ungkap Ari.

Berdasarkan data yang dimiliki, saat ini, Polri telah menuntaskan kasus terkait dengan ABK kapal di Benjina, Kepulauan Aru. Kasus itu melibatkan korban sebanyak 658 orang ABK yang terdiri dari 512 warga negara Myanmar, 96 warga negara Kamboja, 8 warga negara Laos dan 42 warga negara Thailand.

Sebanyak 8 orang diduga telah menjadi tersangka yang terdiri dari 5 warga negara Thailand dan 3 diantaranya adalah warga negara Indonesia. Pengadilan Indonesia telah memutus vonis kepada para terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp160 juta. Tidak berhenti sampai disitu, kasus ini juga dikembangkan untuk menjerat para pelaku lainnya.

Berangkat dari salah satu penuntasan kasus oleh Polri ini, Ari juga menemukan fakta perlakuan yang diluar akal sehat.

“Seringkali para pelaku memperlakukan korban secara tidak manusiawi, seperti menganiaya dan menyiksa. Bukan hanya itu, para korban diperlakukan layaknya komoditas komersial yang menguntungkan untuk kemudian dapat dengan mudahnya dieksploitasi. Tentu saja ini tidak bisa diterima oleh akal sehat manusia karena esensi HAM terlanggar,” kata Ari.

Maka dengan adanya konferensi ini, pungkas Ari, kesamaan persepsi dan komitmen dalam penanganan kejahatan perdagangan orang dalam industri perikanan di kawasan Asean, sudah tidak bisa ditunda lagi.

Konferensi ASEAN yang rencananya akan berlangsung hingga dua hari ke depan ini, dihadiri juga oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Chief of Mission IOM Indonesia, delegasi dari negara-negara ASEAN, delegasi Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC); Senior Labour Officials Meeting, delegasi Imigrasi dari negara-negara ASEAN, Kementerian Kelautan dari negara-negara ASEAN, duta besar negara-negara ASEAN dan negara sahabat lainnya. (RO/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya