Surat Penetapan Ganti Rugi Pengamen Cipulir Masih Diproses

Deny Irwanto
15/8/2016 16:51
Surat Penetapan Ganti Rugi Pengamen Cipulir Masih Diproses
(Ilustrasi)

DUA pengamen Cipulir Andro Supriyanto, 21, dan Nurdin Priyanto, 26, nampaknya masih harus bersabar untuk bisa menerima uang ganti rugi salah tangkap.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan surat penetapan ganti rugi (putusan) masih dalam proses pemberkasan di Pengadilan meski hakim Tunggal Totok Sapto Indrato sudah mengetok palu sejak Selasa (9/8).

"Paling enggak 14 hari, salinan putusan nanti juga baru ada surat permohonan pencairan (ganti rugi)," kata Made melalui sambungan telepon, Senin (15/8).

Made menjelaskan proses pencairan ganti rugi bisa dilakukan oleh pemohon setelah mendapat surat penetapan. Pengadilan hanya membekali pemohon dengan surat putusan tersebut.

"Dikawal dengan surat putusan. Itu biasanya melalui mekanisme di Pengadilan dulu, baru nanti diajukan ke Kementerian Keuangan dari pemohon," jelas Made.

Menurut Made, kasus gugatan seperti yang dimenangkan dua pengamen tersebut masih sangat jarang terjadi. Untuk itu, Made minta pemohon bersabar untuk menunggu proses pemberkasan yang masih dilakukan pihak Pengadilan.

"Karena masih jarang terjadi hal seperti ini, mungkin masih cari bentuk proses pencairan seperti itu, yang jelas tentu harus ada surat pengantar untuk pelaksanaan terhadap penetapan hakim," pungkas Made.

Sebelumnya, pengacara Andro dan Nurdin dari dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Arif Maulana menyayangkan lambannya proses pencairan uang ganti rugi kedua kliennya tersebut.

Arif juga mengaku sudah menjemput bola ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun pihak pengadilan menyampaikan bahwa penetapan kerugian belum siap.

Arif menjelaskan, Andro dan Nurdin sangat berharap penetapan kerugian dapat segera mereka terima, agar eksekusi pencairan ganti rugi dapat segera diproses ke Kementrian Keuangan.

Seharusnya proses ganti rugi sudah bisa cair satelah tiga hari keputusan hakim, namun proses ini terganjal dengan administrasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk mencairkan dana tersebut, tentunya penetapan yang telah dibacakan hakim kemarin harus diterima terlebih dahulu. Semestinya hari ini penetapan tersebut sudah diberikan kepada kami selaku pemohon. Sesuai pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, penetapan kerugian harus diberikan dalam waktu tiga hari setelah putusan," kata Arif beberapa waktu lalu.

Arif berharap, proses administrasi yang masih berputar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar cepat selesai dan kedua kliennya bisa menerima uang ganti rugi atas kasus salah tangkap tersebut.

Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan, sebagai pihak turut termohon untuk membayar ganti rugi kepada Nurdin dan Andro.

Hakim Totok menetapkan negara hanya wajib mengganti kerugian materil, sedangkan ganti kerugian imateril kedua pemohon ditolak seluruhnya.

Hakim Totok menyebut, rincian ganti rugi yang wajib dibayar untuk mengganti penghasilan Nurdin dan Andro selama ditahan delapan bulan.

Hakim menetapkan penghasilan keduanya masing-masing Rp150 ribu per hari dikali sebulan Rp4,5 juta dikali delapan bulan. Dari hitungan itu, diketahui kerugian satu pemohon selama ditahan delapan bulan Rp36 juta. Nilai ini yang harus dibayar negara.

Totok menolak gugatan sebagian ganti rugi materilnya juga menolak seluruh gugatan imateril. Totok juga menolak eksepsi para termohon. Putusan ini jauh dari nilai ganti rugi yang ajukan dua pengamen itu. Nurdin dan Andro menuntut ganti kerugian materil dan imateril Rp1 miliar.

Dengan rincian, pemohon I meminta ganti rugi materil Rp75,44 juta dan imateril Rp590 juta. Sedangkan, pemohon II, meminta ganti rugi materil Rp80,22 juta dan imateril Rp410 juta. Totok menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi bukan tanggung jawab Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, melainkan oleh negara melalui Kementerian Keuangan.

Andro dan Nurdin ditangkap dengan tuduhan membunuh Dicky Maulana. Polisi diduga menganiaya keduanya agar mengaku membunuh Dicky. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan keduanya bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara. Namun di tingkat Pengadilan Tinggi, keduanya dinyatakan tak bersalah. Kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya