KPU belum Rumuskan Sanksi Cuti

Selamat Saragih
15/8/2016 07:40
KPU belum Rumuskan Sanksi Cuti
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro menyatakan sanksi terkait dengan kewajiban cuti bagi calon petahana selama masa kampanye belum dirumuskan. Sanksi itu tidak diatur dalam UU No 10/2016 tentang Pilkada sehingga perlu dirumuskan lebih lanjut dalam PKPU melalui diskusi (konsultasi) dengan pemerintah dan DPR.

"Di UU tidak menyebut sanksi. Makanya kewenangan membuat sanksi terkait pimpinan daerah yang tidak mengambil cuti apakah dari penyelenggara pemilu atau dari pemerintah, masih akan dibicarakan," ujar Juri di sela kegiatan Gebyar Sosialisasi Akbar Pengawasan Partisipatif Bawaslu, di Jl MH Thamrin, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, sanksi atas kewajiban cuti selama masa kampanye bagi calon kepala daerah ialah kewenangan pemerintah. Pasalnya, hal itu berkaitan dengan tugas dan kewenangan yang bersangkutan sebagai pejabat pemerintah daerah.

Juri menjelaskan itu menanggapi permohonan uji materi tentang aturan cuti bagi calon petahana selama masa kampanye yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Mahkamah Konstitusi.

Ahok menolak mengajukan cuti selama kampanye pilkada tahun depan karena ingin ikut dalam pembahasan RABPD 2017. "Mengajukan cuti itu kan pilihan. Saya menyatakan tidak mau kampanye, saya mau bahas APBD," tegas Ahok.

Pada 2 Agustus lalu, mantan Bupati Bulitung Timur itu menyerahkan permohonan uji materi atas Pasal 70 ayat (3) dan (4) UU No 10/2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut mengatur kewajiban cuti bagi petahana di masa kampanye.(Ssr/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya