Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
ADANYA aliran dana Rp3,6 triliun terkait jaringan Freddy Budiman berdasarkan hasil telaah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan pintu masuk utama dalam mengusut dugaan keterlibatan sejumlah aparat.
Ahli tindak pidana pencucian uang Universitas Trisakti, Yenti Garnarsih, mengatakan selain memanfaatkan data PPATK, Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) Polri juga harus memeriksa dua mantan polisi yang terlibat jaringan Freddy, Bripka Bahri Afrianto dan Aipda Sugito.
“Bisa juga ditelusuri dari terpidana yang bersama-sama dengan Freddy Budiman diputus bersalah oleh pengadilan waktu itu,” ujar Yenti dalam diskusi bertema Bagaimana membongkar alur uang narkoba? di Jakarta, kemarin.
Bripka Bahri dan Aipda Sugito ialah anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Mereka ditangkap pada 2012 lalu karena menjualbelikan sabu seberat 200 gram. Bripka Bahri telah dihukum 9 tahun, 3 bulan, sedangkan Aipda Sugito diganjar 9 tahun, 6 bulan penjara.
“Justru itu, tidak mungkin kita langsung menunjuk pejabat ini atau itu. Bisa dengan mendalami orang-orang yang ada pada mereka. Kalau memang itu ada, (keterlibatan pejabat Mabes Polri) ya langsung saja usut,” lanjut Yenti.
Mantan anggota Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menambahkan, Bahri dan Sugito seharusnya jangan hanya dijerat dengan pasal pidana peredaran narkotika. Menurut Yenti, keduanya patut diduga melakukan pencucian uang.
“Harus ditelusuri TPFG untuk mengetahui apakah ada aliran dana dari kedua mantan polisi itu kepada pejabat di atas mereka. Jika saja Freddy saat itu juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, kita bisa tahu ke mana aliran dana miliknya berlabuh,” tegas dia.
Peringkat pertama
Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan, menyebut secara umum tindak pidana peredaran narkotika menjadi peringkat pertama dalam rangking perdagangan ilegal internasional.
Angkanya, kata Maftuchan, bisa mencapai US$300 miliar (Rp3.940 triliun) hingga US$350 miliar (Rp4.597 triliun) per tahun. Di Indonesia, ia memprediksi angka peredaran narkoba mencapai Rp6 triliun-Rp8 triliun per tahun.
Karena itu, pengusutan kejahatan narkoba tidak hanya dengan menargetkan pelaku, tetapi juga menyasar aliran dana pelaku. “Studi global menyebutkan 60%-70% bisnis narkoba bermoduskan pencucian uang,” tukasnya.
Direktur Eksekutif INFID Sugeng Bahagjo meminta pemerintah tidak lagi menunda-nunda pembentukan tim independen di bawah koordinasi pemerintah sehingga penelusuran kasus tersebut tidak berjalan sendiri-sendiri.
Sugeng menyebut ada tiga alasan perlunya pembentukan tim independen. Pertama, masalah yang dihadapi lintas institusi; kedua, memerlukan keahlian yang kompleks; dan ketiga, rumitnya pola interaksi antara pelaku dan jaringan.
Idealnya, kata Sugeng, tim tersebut tidak hanya melibatkan ketiga instansi, tetapi juga PPATK, KPK, ahli TPPU, dan ahli keuangan.
Sebelumnya, TPGF menyatakan bakal menelusuri aliran dana Freddy baik dari data PPATK maupun dua mantan polisi tersebut. “Tim akan cari ke sana. Itu bisa jadi sumber informasi,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar. (P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved