ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nasrullah menyatakan pihaknya menemukan praktik-praktik ketidaknetralan pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah daerah menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
Di beberapa daerah yang ia datangi langsung, ada PNS yang mengakui sudah diiming-imingi jabatan.
"Sudah ada kabinet bayangan di proses pencalonan itu. Siapa yang akan jadi sekda, siapa yang akan jadi kepala dinas, kira-kira begitu," kata Nasrullah di sebuah diskusi di Jakarta, kemarin.
Daerah lain yang juga tidak netral ialah Sumatra Utara.
Nasrullah mengatakan seorang PNS di provinsi itu mengaku menghadiri acara pendaftaran salah satu pasangan calon kepala daerah.
"Dia akui dia hadir di acara pendaftaran, ada fotonya dia hadir di situ," ujarnya.
Menurut Nasrullah, Bawaslu telah mengumpulkan bukti-bukti yang kemudian diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ia berharap kementerian tersebut bisa segera melakukan tindakan.
"Sebenarnya mereka (PNS) sudah tahu, mereka tidak boleh terlibat. UU Aparatur Sipil Negara (ASN) membatasi mereka. Ini 'kan persoalan kegenitan para PNS yang, menurut saya, terlampau berambisi ingin mendapatkan 'posisi'," tukasnya.
UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN telah mengatur bahwa PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
PP No 53 Tahun 2010 juga menegaskan PNS dilarang memberikan dukungan dalam pilkada.
Intrusi politik
Peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengamini pernyataan Nasrullah tentang prakti-praktik ketidaknetralan PNS.
"Ini isu lama. Namun, tidak terlalu tersoroti karena terkover isu calon kepala daerah tunggal," papar Siti.
Politisasi birokrasi ini, ujar Siti, disebabkan intrusi politik di daerah begitu kuat.
"Kita belum secara keseluruhan mengalami reformasi birokrasi. Dengan kondisi seperti itu, intrusi kekuatan politik begitu terasa," jelas Siti.
Siti menilai penanggulangan bisa dilakukan lewat pengawasan yang ketat dan bukan hanya surat berbentuk imbauan.
"Harus ada pengawasan. Makanya Kemen-PAN dan Rebiro mengeluarkan surat edaran, tapi biasanya tidak mempan. Maka harus ada pengawasan, terutama menjelang pilkada," tegas Siti.
Men-PAN dan Rebiro telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
Di sisi lain, koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz meminta Bawaslu turun langsung menyupervisi bagaimana proses pencalonan terjadi dan bagaimana parpol berkoalisi.
"Bawaslu harus benar-benar jeli apabila ada perjanjian bawah meja dengan imbalan sejumlah uang. Ini rawan, kalau ada hubungan dengan dana, Bawaslu harus bisa menindak," ucap Masykurudin Hafidz di Jakarta, kemarin.