Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TELAH sekian lama publik tersandera oleh mental dan perilaku aparatur pemerintahan yang tidak memiliki semangat melayani. Dalam menjalankan fungsi pelayanan, aparatur sekadar mematuhi perintah atasan, bukan atas kesadaran tentang kewajiban terhadap masyarakat. Hadirnya beberapa layanan penyaluran aspirasi dan pengaduan lewat aplikasi daring belakangan ini setidaknya telah memberikan warna baru bagi perbaikan sejumlah lembaga pelayanan publik. Demikian pula berdirinya posko pengaduan atas inisiatif lembaga swadaya masyarakat. Itu menjadi alternatif saluran masyarakat untuk melapor, selain kepada institusi resmi atas layanan publik yang tidak memuaskan. Selama ini, warga menghadapi beraneka ragam kesulitan saat melapor secara resmi. Mulai laporan yang tidak jelas tindak lanjutnya, proses yang tidak transparan, terlapor yang bebas atau dihukum ringan, hingga pelapor dilaporkan balik dengan delik pencemaran nama baik. Dalam konteks penegakan hukum di negeri ini, hal-hal yang bersinggungan langsung dengan internal institusi penegak hukum itu lazimnya memang sulit tersentuh.
Jika tersentuh pun, hasilnya kerap tidak transparan dan akuntabel. Seperti kebiasaan yang dirasakan masyarakat terhadap berbagai institusi. Setiap laporan masyarakat, apalagi yang dilaporkan terkait dengan kinerja institusi, tidak begitu berdampak alias percuma. Ada kotak saran, ada kotak pengaduan, tapi masyarakat pesimistis laporan itu ditindaklanjuti. Terbukti, pelayanan terhadap masyarakat tidak berubah, bahkan bisa jadi tambah buruk. Lalu, kepada siapa lagi masyarakat harus mengadu terkait dengan kinerja suatu institusi atau pelanggaran yang dilakukan aparatur dari institusi itu? Selain kepada Tuhan, ada media konvensional hingga media sosial yang mampu menyediakan sarana yang membuat 'pemilik' sistem serius menindaklanjuti hingga menghasilkan perbaikan. Namun, ada hambatan berupa pasal pencemaran nama baik yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu menjadi penghalang bagi seseorang yang sudah tidak percaya kepada institusi penegak hukum.
Apalagi, yang diadukan itu ialah kinerja dari internal penegak hukum itu sendiri. Celakanya, pola resistensi penegakan hukum belum pudar, malah kembali dipertontonkan. Kali ini pentolan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menjadi korban. Haris mengunggah informasi mengenai adanya keterlibatan anggota TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam bisnis narkoba Freddy Budiman di media sosial. Ketiga institusi penegak hukum itu langsung bergerak cepat, bukan dalam hal mengusut, melainkan dengan melaporkan Kontras ke Bareskrim Polri atas sangkaan pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3 UU ITE). Sikap yang cenderung defensif, bahkan berlanjut agresif, sangat berdampak buruk pada kepercayaan publik. Di saat itu pula kebebasan menyampaikan pendapat berubah menjadi sesuatu yang harus diperjuangkan antara hidup dan mati. Aparat pemerintah telah lupa bahwa secara hukum negara menjamin kemerdekaan berekspresi dan memberikan perlindungan terhadap hak individu atas kehormatan setiap warga negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved