Cari Aman dengan Risiko tidak Digubris

(Kim/Pol/P-1)
15/8/2016 00:40
Cari Aman dengan Risiko tidak Digubris
(ANTARA/ALOYSIUS JAROT NUGROHO)

WARGA tidak selalu bisa berharap mendapatkan pembelaan dari kelompok lembaga swadaya masyarakat hingga presiden saat mengungkap dugaan keterlibatan aparat dalam kejahatan. Tata cara pelaporan berbasis hukum acara pidana diperlukan demi menghindari risiko dilaporkan balik. Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, menjelaskan tindakan Koordinator Kontras Haris Azhar yang memublikasikan tulisan di media sosial dengan menyebut nama institusi jelas berisiko. Apalagi, itu tidak disertai dengan bukti kuat. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memuat larangan pencemaran nama baik di dunia maya. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Karena tidak ada penjelasan soal makna pencemaran nama baik, UU ITE mendasarkan pengertian itu ke Undang-Undang KUHP. Sementara itu, UU KUHP memuat makna pencemaran nama baik penguasa atau badan umum (pasal 207), tidak hanya perorangan (pasal 310). Di sisi lain, pertimbangan kepentingan umum yang bisa menghindarkan pemidanaan itu pun masih harus dikaji dalam tahap penyelidikan. "Maksudnya (Haris) mungkin baik, tapi tetap harus indahkan etika. Risikonya, ya kena. Ini pembelajaran juga," ujar Mudzakkir, kemarin. Cara paling aman, menurut Mudzakkir, ialah menggunakan prosedur resmi ke institusi penegak hukum, terlepas masih banyaknya laporan kasus sejenis yang mangkrak di tangan aparat. Jika ada, bukti-bukti sebaiknya disertakan dalam laporan itu.

Menurut Mudzakkir, di tiap lembaga negara ada mekanisme pengawasan internal. Meski paling aman, saluran itu juga paling berisiko, yaitu tidak mendapatkan tindak lanjut. Ganjar Bondan Laksmana, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menilai pengungkapan kasus dugaan keterlibatan aparat di depan publik dengan bukti yang kurang lengkap harus ditindaklanjuti kepolisian dengan investigasi lebih mendalam. Ada hal lebih penting yang secara substansi diungkap dalam informasi untuk ditindaklanjuti dengan pembenahan, yakni persoalan aparat korup yang belum tuntas. Selain itu, Ganjar tidak melihat yang dilakukan Haris ialah bentuk penghinaan walau memang ada pasal yang bisa dipakai institusi untuk melaporkan pencemar nama baiknya. Bila ditelusuri ke belakang, pengaduan dari terpidana mati narkoba Freddy Budiman yang disampaikan Haris Azhar ke publik telah terlebih dahulu mampir ke Istana. Haris menyampaikannya ke Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo. Namun, Johan mengaku sedang tidak berada di dekat Presiden sehingga tidak bisa segera meneruskannya. Haris pun mengungkapkan pengaduan Freddy ke publik. Setelah itu, Presiden menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti itu. "Kalau cerita itu benar, Presiden meminta semuanya diusut. Presiden mau memberikan pemahaman kepada publik semua orang boleh berpendapat," ujar Johan. Presiden juga mengingatkan perlunya pemikiran secara matang sebelum tudingan itu dibagikan ke publik. "Apalagi, info itu sifatnya serius, tuduhan terhadap institusi," tandas Johan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya