Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENDIRIAN Posko Darurat Bongkar Aparat pada Rabu (3/8) oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) diharapkan dapat menjadi alternatif masyarakat untuk melaporkan kelakuan minus aparat tanpa khawatir dikriminalisasi balik. Anggota Divisi Hak Sipil Politik Kontras Arif Nur Fikri mengatakan pihaknya akan mendampingi atau mengadvokasi masyarakat yang aduannya tak dihiraukan kepolisian. Memang, laporan itu sendiri akan kembali diserahkan kepada aparat. Menurut Arif, pihaknya tengah fokus menampung pengaduan hingga bukti awal soal adanya keterlibatan aparat atau pejabat negara dalam bisnis narkoba. "Kita mengajak masyarakat untuk berani melaporkannya karena mereka selama ini salurannya enggak ada," ujar dia, Minggu (13/8). Posko yang juga digawangi LBH Masyarakat dan PKNI (Persaudaraan Korban Napza Indonesia) itu memang dibentuk sebagai respons atas ancaman pemidanaan terhadap Koordinator Kontras Haris Azhar akibat tulisan Cerita Busuk Seorang Bandit-nya di media sosial. BNN, TNI, dan Polri, yang disebut dalam tulisan Haris berdasarkan pengakuan terpidana mati Freddy Budiman itu, melaporkan Haris dengan delik pencemaran nama baik ke kepolisian.
Arief berharap, posko itu dapat membantu investigasi pejabat yang terlibat jaringan Freddy. Untuk kasus terpisah, Kontras, LBH Masyarakat, dan PKNI meminta masyarakat melapor dengan menyertakan identitas lengkap dan nomor kontak serta kesaksian. Jika ada, berkas laporan kepolisian atau surat putusan pengadilan dan bukti keterlibatan aparat dalam bisnis narkoba. Posko tersebut hanya menerima laporan saat jam kerja, yakni mulai pukul 09.00 hingga pukul 16.00 WIB. Laporan lewat surat elektronik pun tersedia. Pelapor akan dilayani mereka yang cakap dalam melakukan advokasi.
Saluran resmi
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala menilai Posko Darurat Bongkar Aparat yang didirikan Kontras merupakan bentuk reaksi sesaat masyarakat. Pasalnya, kata dia, saluran laporan informasi sejenis itu tak memiliki legalitas dan tanpa muara. "Animo masyarakat mungkin tinggi untuk melaporkan tindakan penyelewengan oleh aparat, tapi saluran ini kan tak ujungnya. Kontras misalnya. Mereka bikin posko aduan, nanti ujungnya juga dilempar ke kami," ujar Adrianus. Ombudsman mendorong masyarakat melapor lewat saluran resmi. Jika mengadu ke Ombudsman, ia meminta masyarakat memperbaiki kualitas keluhan publik, bahasa yang logis, dan dilengkapi dengan data dan fakta valid. "Agar bisa diartikulasikan," cetus dia. Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan sejak 2013 Korps Bhayangkara sudah menyosialisasikan fasilitas call center 110. Namun, layanan itu sempat vakum lantaran banyak laporan masuk yang ternyata fiktif dan terkesan main-main. "Kemudian kita aktifkan kembali melalui operator dan informasi yang diterima itu langsung diteruskan ke polres terdekat," ujar Boy saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (13/8). Bentuk laporan masyarakat yang paling tinggi ialah kasus kecelakaan lalu lintas dan aksi kriminalitas, seperti perampokan dan pembunuhan.
Selain itu, ada pengaduan terkait dengan bencana alam.
Di sisi lain, Tenaga Ahli Deputi I di Kantor Staf Presiden (KSP) Gibran Sesunan mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan Lapor. Sistem itu dijalankan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012. Itu dikembangkan lebih komprehensif oleh KSP para era Presiden Jokowi. "Bisa SMS ke nomor 1708 untuk semua operator, akun Twitter @LAPOR1708, akun Facebook di Layanan Pengaduan Online Rakyat, aplikasi Lapor yang bisa diunduh di Android dan Blackberry, atau langsung via website www.lapor.go.id," ujar Gibran. Pelapor dan terlapor bisa berkomunikasi secara interaktif. Salah satunya pernah dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menerima laporan atas kelambanan Kantor Imigrasi Jakarta Timur mengeluarkan izin tinggal warga negara asing (WNA). Akun Menkum dan HAM akhirnya muncul lengkap dengan fotonya serta perintah berbunyi: 'Sdr Kakanim Jakarta Timur segera direspons dan diselesaikan dengan baik!!! Seharusnya Sdr sdh menyampaikan respons lima hari kerja sejak laporan disampaikan Laoly, Menkumham'. Setelah mendapat teguran via Lapor, Kepala Imigrasi Jakarta Timur langsung memberikan jawaban panjang lebar atas aduan terkait dengan WNA.
Si pelapor pun lantas mengapresiasi kinerja Menkum dan HAM.
Belum maksimal
Berbeda dengan Adrianus Meliala, pakar hukum administrasi negara Universitas Indonesia Dian P Simatupang menilai sistem pelayanan informasi pengaduan publik di Indonesia belum terbangun dengan baik sehingga membuat masyarakat lebih memilih jalur sendiri. Menurut dia, pengelolaan informasi publik di Indonesia dapat berjalan maksimal apabila dilakukan terpusat di KSP. Kantor staf itu bertugas meneruskan informasi ke beberapa instansi pemerintah yang disebut dalam laporan itu. "Staf Presiden yang harusnya berperan untuk mengolah semua laporan, memantau, dan mengendalikannya. Kalau selama tiga hari sejak informasi diteruskan ke instansi dan tidak diproses, ya bisa saja diberikan penilaian kinerja buruk," pungkasnya. (Nov/Pol/Gol/P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved