DUA mantan narapidana kasus korupsi mengikuti pemilihan kepala daerah di Sumatra Barat.
Calon Bupati Solok Gusmal dan calon Bupati Lima Puluh Kota Azwar Chesputra.
Meskipun secara hukum berhak ikut, masyarakat menilai Gusmal dan Azwar seharusnya tidak mencalonkan.
"Munculnya beberapa narapidana sebagai calon kepala daerah pada pilkada serentak yang diselenggarakan 9 Desember 2015 nanti merupakan bentuk kemunduran nilai demokrasi di Indonesia," ujar Koordinator Lembaga Antikorupsi Integritas, Arief Paderi, di Padang, kemarin.
Berdasarkan catatan Integritas, Gusmar yang diusung PKS-Gerindra pernah divonis 2 tahun 6 bulan penjara pada 2007, Azwar yang diusung Partai Demokrat, PKS, Golkar, Hanura, dan PBB dihukum empat tahun oleh pengadilan tipikor pada 2010.