Kejagung Setuju Hukum Mati Koruptor

Indriyani Astuti
08/8/2015 00:00
Kejagung Setuju Hukum Mati Koruptor
(MI/FERDINAND)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mendukung rekomendasi hasil Muktamar Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama yang menyebut perlunya penerapan hukuman mati terhadap koruptor di Indonesia.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, hukum positif Indonesia sudah memberi ruang untuk pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor asalkan terpenuhinya syarat legal formal.

"Kita mendukung saja, asalkan legal formal tetap ada. Kita negara hukum dan harus menghormati hukum," ujarnya di Jakarta, kemarin.

"Sepanjang hukum positif menyebut pidana korupsi bisa dihukum mati, itu tidak masalah, itu kita lakukan, itu kita laksanakan," tegasnya.

Pasal 2 ayat 2 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Koruptor dapat dijatuhi hukuman mati jika ia terbukti pernah melakukan korupsi sebelumnya, melakukan korupsi saat negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, atau korupsi saat negara mengalami krisis ekonomi.

Di kesempatan berbeda, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana menambahkan, meski telah diatur oleh UU, belum ada satu pun koruptor yang dihukum mati oleh pengadilan selama ini.

Ketiadaan hukuman mati bagi koruptor itu disebabkan oleh adanya syarat berat yang harus dipenuhi oleh pengadilan jika ingin mengambil nyawa seorang terdakwa korupsi.

"Hukuman mati bagi koruptor sebenarnya ada dan diatur, tapi dalam kondisi tertentu. Syarat-syaratnya sangat berat dan sampai sekarang belum pernah satu pun pengadilan memberi vonis hukuman mati kepada koruptor," kata Tony.

Kaji mendalam

Sebelumnya, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan organisasinya merekomendasikan agar koruptor tak perlu disalatkan.

"Kami merekomendasikan muktamirin mengeluarkan secara resmi fatwa muktamar, koruptor tidak perlu disalati bila meninggal dan rekomendasi bahwa seluruh ibadah yang dikerjakan para pencuri uang rakyat tidak sah," ujar Dahnil.

Sementara itu, Rais Syuriah Pengurus Besar NU KH Ahmad Ishomuddin juga merekomendasikan agar koruptor dapat diberi hukuman mati.

"Sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang meliputi sanksi sosial dan moral, pemiskinan harta, ta'zir, azab di akhirat, dan hukum maksimal berupa hukuman mati," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan pemerintah akan mengkaji rekomendasi mengenai hukuman mati untuk pembunuh, perampok, bandar narkoba, dan koruptor.

Tedjo mengaku belum dapat memberikan persetujuan atau menolak rekomendasi itu sebelum adanya kajian.

"Nanti kita kaji, pemerintah akan lakukan kajian," kata Tedjo saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (6/8).

Ia menuturkan pemerintah selalu mendapat rekomendasi hasil muktamar NU dan Muhammadiyah.

Ia berjanji akan membuat kajian mendalam dan pemerintah akan menyikapinya sebaik mungkin. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya