JC Instrumen Bongkar Korupsi

Cahya Mulyana
14/8/2016 10:15
JC Instrumen Bongkar Korupsi
(Antara/Yudhi Mahatma)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai justice collaborator (JC) sudah tepat diterapkan untuk tindak pidana luar biasa. Hal itu didasarkan pada kondisi negara yang diliputi perilaku korupsi sehingga penjeraan patut terus diterapkan.

“Pada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 syarat JC akan dihapus. Ini kontraprodukitf dengan pemberantasan korupsi,” ujar Staf Divisi Hukum dan Monitoring ICW Lalola Easter, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, penetapan aturan JC berlandaskan untuk percepatan pembe­rantasan korupsi. Status tersebut merupakan hadiah bagi pelaku korupsi yang kooperatif membantu memberantas perampok uang rakyat yang lain.

Bahkan menurutnya, jika syarat JC dihilangkan, bisa saja pemberantasan korupsi tidak menyentuh pelaku utamanya karena yang mungkin dikorbankan para operator dan perantara saja. Justru jika syarat JC dihapus, bisa dimaknai menghambat pemberantasan korupsi.

Pada kesempatan yang sama, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan tidak terdapat alasan kuat menghapus JC di tengah korupsi masih tinggi. Indonesia masih berada di zona bawah predikat negara transparan dan bebas korupsi.

“Korupsi ini kejahatan yang berbahaya dan dampaknya sistemik,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menyebut revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjaga agar aturan tidak diskriminatif. Seperti tindak pidana terorisme dan narkoba, diakui Kalla, korupsi merupakan kejahatan berat. Namun, besarnya kejahatan para koruptor telah diganjar hukuman setimpal sebagaimana yang diputuskan hakim di pengadilan.

“Jika terpidana korupsi tak diberi remisi, padahal sudah berkelakuan baik, ini akan dinilai diskriminatif. Jadi, kita lihat dari sisi kemanusiaan,” ujar Kalla.

Berpihak pada koruptor
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan penghapusan JC mencederai semangat pemberantasan korupsi. Wacana itu merupakan bentuk kemunduran dari visi membebaskan negara dari cengkeraman perilaku korup dan diduga itu sebagai serangan balik dari koruptor. “Kalau menurut saya, itu (penghapusan JC) kemunduran kalau ada pemikiran menghapus JC,” ungkapnya.

Mantan Menteri Pertahanan di era Presiden Abdurrachman Wahid itu menilai wacana penghapusan JC dianggapnya sebagai keberpihakan terhadap para koruptor. “Saya sering mengatakan saat ini banyak sekali hukum pesanan tanpa tahu yang dipesan itu, yang melakukan perubahan-perubahan itu ialah serangan balik daripada koruptor,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah mengurungkan wacana tersebut. Pasalnya agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM mengurungkan penghapusan aturan JC. Isu yang telah digulirkan sejak 2015 itu hanya berdampak pada peringanan hukum kepada para maling uang rakyat.

“Saya termasuk yang tidak setuju kalau ada upaya peringanan-peringanan terhadap koruptor,” tukasnya. (Deo/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya