Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
- DIPANGGIL Presiden kenapa?
- Silaturahim saja.
- Apa benar terkait Bapak kan lagi ramai katanya memiliki kewarganegaraan AS?
- Lihat, muka saya apa? (Sambil membuat gerakan tangan melingkar di depan wajah). Orang Padang, kok.
- Tapi benar, Pak, soal itu?
- Ah, makasih, ya. (Sambil buru-buru memasuki mobil).
Demikian penggalan dialog Metro TV dengan Menteri ESDM Arcandra Tahar seusai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, kemarin.
Isu Arcandra Tahar menjadi warga negara AS sejak Maret 2012 menyebar di media sosial. Arcandra disebut menjadi warga negara AS melalui proses naturalisasi.
Sekjen Kementerian ESDM Teguh Pamudji menepis isu status kewarganegaraan ganda Arcandra Tahar. Menurut Teguh, isu tersebut sudah terklarifikasi baik kepada Presiden ataupun pejabat terkait. “Sudah clear dengan Presiden dan pejabat terkait. Jadwal kegiatan Pak Menteri seminggu ke depan masih on schedule.”
Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM Ronny F Sompie mengatakan pihaknya masih mengecek paspor yang digunakan Arcandra.
“Kalau dia membuat paspor luar negeri setelah memiliki paspor Indonesia, kami tidak tahu bahwa dia memiliki paspor lain. Kepemilikan dua identitas kewarganegaraan tidak ada sanksi pidana, hanya melanggar etika. Kecuali terbukti melakukan pemalsuan identitas. Nanti kami akan cek, setelah itu langsung lapor ke menkum dan HAM,” kata Ronny.
Yusman, mertua Arcandra Tahar yang tinggal di Padang, mengakui menantunya tersebut masih mengantongi paspor Indonesia. “KTP dia masih Padang, kok. Arcandra dan istrinya hanya pemegang green card, sedangkan kedua anak mereka memang pemegang paspor AS karena lahir di sana.”
Pihak Istana belum menanggapi perihal kewarganegaraan Arcandra itu. “Biar mensesneg, menko polhukam, menkum dan HAM, menlu, dan Johan Budi yang menjelaskan,” ungkap anggota Tim Komunikasi Presiden Sukardi Rinakit.
Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menjelaskan warga negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya, tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, dan dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri. (Tes/Cah/Nov/YH/X-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved