Petahana Jangan Manfaatkan Fasilitas

M Taufan SP Bustan
08/8/2015 00:00
Petahana Jangan Manfaatkan Fasilitas
(Sumber: Dokumentasi MI/Grafis: Caksono)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengingatkan seluruh kandidat kepala daerah petahana agar tidak memanfaatkan fasilitas atau program pemerintah yang cenderung menguntungkan atau kepentingan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2015.

Anggota Bawaslu RI Nasrullah mengungkapkan jumlah petahana di seluruh Indonesia yang mendaftar mencapai hampir seratus orang. Penggunaan APBD atau mungkin APBN, lanjutnya, bisa saja disalahgunakan.

"Bisa saja disalahgunakan. Karena itu, Bawaslu ingin menegakkan aturan dalam Pasal 71 ayat 2, yakni petahana dilarang memanfaatkan program atau kegiatan milik pemerintah untuk kepentingan dirinya dalam pemilihan kepala daerah," tegas Nasrullah di Palu, Sulteng, kemarin.

Menurutnya, kalau itu ada, bisa dilihat fakta-faktanya. Bawaslu akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membantu Bawaslu untuk melakukan audit, sejauh mana anggaran negara itu diduga dimanfaatkan oleh petahana.

"Dari hasil audit itu nantinya akan diserahkan kepada penegak hukum. Bisa ke kepolisian, kejaksaan, atau bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," imbuh Nasrullah.

Nasrullah menambahkan, sepanjang program pemerintah itu didanai APBD, untuk apa memunculkan foto petahana dalam baliho dan lain sebagainya. Apalagi, yang bersangkutan sudah mendaftarkan diri, sudah pasti ada niat untuk mencalonkan diri.

"Kan tanpa foto pun, kegiatan pemerintah A, B, C, dan D itu tetap menjadi program pemerintah. Nah, kesan foto itu petahana memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan dirinya," ujarnya.

Mundur

Di lain sisi, jumlah daerah yang memiliki hanya satu pasangan dilaporkan bertambah setelah pasangan calon yang diusung Koalisi Bali Mandara (KBM) I Ketut Suwandi-I Made Arjaya dalam pemilihan Wali Kota Denpasar, kemarin mengumumkan secara resmi pengunduran diri. Padahal, dalam pilkada di Denpasar itu terdaftar hanya dua pasangan calon. Dengan mundurnya Suwandi-Arjaya, Denpasar pun hanya memiliki satu pasang calon, yakni pasangan petahana Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan I Gusti Ngurah Jayanegara.

Menurut Suwandi, pengunduran itu dilakukan karena kondisi pilkada di Kota Denpasar sudah sangat tidak kondusif. "Telah terjadi penggiringan massa secara masif mulai dari kepala lingkungan, kepala dusun, kepala desa dan lurah, SKPD, serta seluruh BUMD dan para Dirut PD di seluruh Kota Denpasar. Saat mendaftar juga, pasangan petahana diantar langsung oleh para Dirut PD, para PNS, dan sebagainya," ujarnya.

Melihat fenomena tersebut, Suwandi dan Arjaya memilih untuk mundur dari pertarungan itu. Di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), bakal calon Bupati Kukar Idham Khalid, kemarin, dilaporkan ke Polres Kukar karena diduga telah memalsukan surat rekomendasi penetapan dan pengesahan calon bupati dan wakilnya oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) versi Agung Laksono No KEP-796/DPP/Golkar/VII/2015.

(OL/SY/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya